Kupang – Tunjukan komitmen dalam menjaga mutu dan arah regulasi daerah Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) mengelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap tujuh Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Ende, yang digelar di Aula Kanwil Kemenkum NTT, Kamis (11/12/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hasran Sapawi, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Yunus P.S. Bureni, bersama jajaran perancang lainnya. Dari Pemerintah Kabupaten Ende hadir Plt. Sekretaris Daerah, Hiparkus Heppi, beserta jajaran perangkat daerah terkait.
Dalam sambutannya, Silvester Sili Laba menegaskan bahwa harmonisasi adalah tahapan yang krusial dalam pembentukan regulasi daerah. Proses ini memastikan setiap rancangan peraturan disusun secara tepat, relevan, serta tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan adalah proses penyelarasan substansi dan teknis penyusunan agar menghasilkan peraturan yang menjadi satu kesatuan utuh dalam kerangka hukum nasional. Terhadap Ranperbup Ende, kami telah melakukan telaah dalam tiga aspek: prosedural, substansi, dan teknik penyusunan. Bila ketiganya terpenuhi, maka kita dapat melanjutkan pada penandatanganan berita acara dan penerbitan surat keterangan selesai harmonisasi,” jelas Silvester.
Salah satu Ranperbup yang dibahas adalah Rancangan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida). Regulasi ini memuat penataan fungsi perencanaan pembangunan, integrasi riset, serta penguatan inovasi daerah.
Diharapkan, saat ditetapkan nanti, Ranperbup ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah untuk menyelaraskan pembangunan, riset dan inovasi dalam satu kelembagaan yang lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap dinamika pembangunan.
Dalam rapat harmonisasi ini, tujuh Ranperbup yang ditelaah meliputi Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah; Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM; Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah; Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan; Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perdagangan dan Perindustrian; Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan; dan Pembentukan UPTD Metrologi Legal pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian
Memasuki sesi pembahasan teknis, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Yunus P.S. Bureni, memaparkan hasil telaah mendalam terhadap seluruh rancangan. Ia mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Ende yang dinilai telah menyusun Ranperbup sesuai ketentuan prosedural.
“Secara umum, rancangan yang diajukan sudah memenuhi syarat baik dari sisi prosedur maupun substansi. Namun, masih diperlukan beberapa penyempurnaan teknis agar regulasi lebih siap diterapkan dan memenuhi standar kualitas peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Melalui proses harmonisasi yang komprehensif ini, Kanwil KemenkumNTT berharap Ranperbup yang dihasilkan nantinya mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Ende.
