Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melaksanakan Mobile Intellectual Property Clinic (Mobile IP Clinic) di Mall Lippo Plaza Kupang, Rabu (24/07/2024). Kegiatan ini merupakan langkah Kementerian Hukum dan HAM RI untuk mendekatkan layanannya kepada masyarakat khususnya bagi masyarakat NTT.
Kegiatan Mobile IP Clinic menghadirkan layanan konsultasi dan pendaftaran Kekayaan Intelektual (Merek, Cipta, Paten, Desain Industri, dan Indikasi Geografis), layanan konsultasi dan pendaftaran Administrasi Hukum Umum (Apostille dan Perseroan Perorangan), layanan konsultasi hukum dan Layanan Imigrasi (Pembuatan Paspor).
Selain menghadirkan layanan-layanan tersebut, dalam kegiatan ini juga menghadirkan pameran produk Indikasi Geografis asal NTT, UMKM Unggulan dan hasil karya Warga Binaan Pemasyarakatan.
Tercatat 55 orang terlayani di hari pertama layanan MPIC di Lippo plaza. Penerima layanan tersebut terdiri dari 18 orang untuk layanan Keimigrasian, 2 orang untuk layanan AHU, 13 orang Pendaftaran Merek, 21 orang untuk Konsultasi Kekayaan Intelektual dan 1 orang untuk Pendaftaran Hak Cipta.
Adapun kemeriahan kegiatan MPIC Tahun 2024 ini terselenggara atas dukungan dari mitra kerja Kemenkumham bersama Bank Mandiri, BRI dan Bank NTT. Selain 10 pelaku UMKM yang telah terdaftar Merek juga turut berpartisipasi dalam kegiatan ini.