Alor_Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT melalui Bidang Kekayaan Intelektual (KI) mengemban peran penting dalam meningkatkan kesadaran dan pemanfaatan KI di NTT serta melindungi hak-hak kekayaan intelektual masyarakat dan pelaku usaha. Peran ini tentunya tidak dapat dilakukan sendiri tanpa dukungan dari Pemerintah Daerah.
Hal ini disampaikan Bawono Ika Sutomo, Kepala Divisi Pelayanan Hukum selaku yang mewakili Kakanwil Kemenkum NTT Silvester Sili Laba, didampingi Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Erny Mamo Li, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Muhamad Rustham, dan jajaran saat melakukan audiensi dengan Bupati Alor, Rabu (21/05/2025).
Bawono mengucapkan terima kasih kepada Bupati, jajaran dan seluruh masyarakat Alor yang selama ini sudah berperan serta dan melindungi kekayaan intelektual, sebagai bukti nyata Kabupaten Alor termasuk sebagai salah satu Kabupaten yang menyumbang banyak Kekayaan intelektual.
"Vanili, tenun ikat dan songket sudah terdaftar dari Alor, kami berharap masyarakat tetap menjaga kualitasnya dan juga support dari Pemerintah Daerah bisa mengoptimalkan kekayaan intelektual ini, agar statusnya tidak dicabut", ujar Bawono.
Senada dengan yang disampaikan Kadiv Yankum, Kabid Pelayanan KI mengatakan bahwa melalui intervensi dari Pemda dapat memperkuat kelompok MPIG untuk mengoptimalkan kualitasnya.
"Jika terus terjaga kualitasnya, maka dampaknya akan dirasakan langsung oleh UMKM, tentunya perekonomian wilayah juga akan makin meningkat", ungkap Erny.
Ditambahkan, jika masyarakat sudah lebih sadar untuk melindungi kekayaan intelektual dengan sendirinya dapat memutus mata rantai "tengkulak" yang biasa bermain harga dan merugikan petani. "Petani bisa mendapatkan harga yang pantas bahkan kita bisa mengundang investor sehingga bisa mendapatkan keuntungan", tambahnya.
Selain itu, Bawono juga menyampaikan pada Bupati Alor, bahwa pada tahun ini MPIG Kenari Alor sedang dalam tahap pengajuan pendaftaran "Kenari" sebagai produk Indikasi Geografis (IG), tinggal menunggu dukungan Pemda agar sampai tahap finalisasi. "Kabupaten Alor kaya akan potensi kekayaan intelektual, karena itu kami berniat untuk mengusulkan salah satu wilayah disini yakni Desa Ternate sebagai Kawasan berbasis IG, kami mohon dukungan dari Pemda untuk pelaksanaannya", imbuhnya.
Bupati Alor, Iskandar Lakamau yang saat itu juga didampingi Kepala Dinas Pertanian Rasid Miran menyambut baik penyampaian jajaran Kemenkum NTT. "Kami siap mendukung jajaran Kanwil Kemenkum NTT untuk memberikan pelindungan kekayaan intelektual bagi masyarakat Kabupaten Alor, besar harapan saya melalui kolaborasi baik ini dapat memajukan potensi Kabupaten Alor diberbagai lini kehidupan", kata Bupati Alor.