Kupang - Dalam upaya mempercepat penyediaan akses layanan hukum bagi masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur (NTT) berpartisipasi dalam rapat koordinasi daring yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) terkait koordinasi persiapan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di setiap desa/kelurahan di Indonesia, Selasa(04/03/2025).
Rapat tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Silvester Sili Laba, dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum NTT, serta Koordinator Penyuluh Hukum Cornelia Y. Radho dan Juga Koordinator Pelaksanaan Bantuan Hukum Bernadete Benedictus.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat keberadaan Posbankum sebagai salah satu akses utama dalam memberikan layanan informasi hukum, konsultasi hukum, mediasi penyelesaian sengketa, rujukan advokat, serta pembinaan terhadap peserta pelatihan paralegal, khususnya anggota Kadarkum (Kader Hukum Masyarakat).
Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Constantinus Kristomo,dalam sambutannya mengingatkan agar seluruh jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham di daerah terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan terbentuknya Posbankum di setiap desa dan kelurahan.
"Ini adalah langkah penting dalam menciptakan akses layanan hukum yang lebih dekat dan mudah dijangkau oleh masyarakat, terutama di daerah-daerah yang masih kesulitan dalam mengakses layanan hukum," ujar Constantinus.
Penanggung jawab Wilayah 5, Penyuluh Hukum Ahli Utama Marciana Dominika Jone, juga menekankan bahwa pembentukan Posbankum menghadapi berbagai tantangan, termasuk pentingnya legitimasi untuk memastikan keberlanjutan dan efektivitas Posbankum. Namun, ia menegaskan bahwa langkah awal yang harus diambil adalah fokus pada desa/kelurahan yang sudah ditetapkan sebagai desa sadar hukum.
"Dengan demikian, Posbankum bisa menjadi lebih efektif dalam memberikan layanan kepada masyarakat yang membutuhkan," pungkas Marciana.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Silvester Sili Laba, dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan pentingnya strategi yang disesuaikan dengan kondisi lokal di masing-masing daerah.
"Setiap daerah memiliki kearifan lokal yang perlu dipahami dan diakomodasi dalam pelaksanaan mediasi dan penyelesaian sengketa. Oleh karena itu, strategi yang melibatkan tokoh adat, tokoh masyarakat, serta kepala desa atau kelurahan sangatlah penting," ungkap Silvester.
Dalam hal ini, Kakanwil menekankan bahwa keberhasilan Posbankum tidak hanya tergantung pada peran kepala desa atau kelurahan, tetapi juga harus melibatkan berbagai elemen masyarakat lainnya yang memiliki pengaruh, termasuk tokoh adat dan tokoh masyarakat setempat.
Dengan adanya pembentukan Posbankum di desa/kelurahan, Silvester berharapkan masyarakat yang mengalami kesulitan hukum, baik itu dalam bentuk penyelesaian sengketa atau membutuhkan pendampingan hukum, dapat segera mendapatkan bantuan yang diperlukan.