Kupang– Komitmen untuk memastikan akses keadilan bagi seluruh masyarakat kembali ditegaskan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) melalui Rapat Pembinaan Pelaksanaan Bantuan Hukum Triwulan I yang digelar di Ruang Multifungsi Kanwil Kemenkum NTT, Selasa (13/08/2025).
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi Perancangan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hasran Sapawi, yang hadir mewakili Kepala Kanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba. Hadir pula perwakilan dari Biro Hukum Setda Provinsi NTT dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, yang bersama Kanwil bertindak sebagai Panitia Pengawas Daerah Pelaksana Bantuan Hukum.
Dalam sambutannya, Hasran menyampaikan bahwa hingga Triwulan I Tahun 2025, sebanyak 20 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi telah aktif menjalankan mandatnya mendampingi masyarakat pencari keadilan, baik dalam perkara litigasi maupun non-litigasi.
“Pada triwulan I, alokasi anggaran telah terealisasi sebesar 87%, ini capaian yang patut kita apresiasi,” ungkap Hasran.
Namun, ia juga menekankan pentingnya menindaklanjuti sisa anggaran yang belum terserap. Apakah terdapat kendala administratif, pelaporan, atau tantangan teknis lainnya agar menjadi bahan evaluasi.
Tak hanya soal anggaran, rapat ini menjadi ajang penting untuk membahas tantangan di lapangan, mulai dari proses verifikasi perkara melalui aplikasi SIDBANKUM (Sistem Informasi Database Bantuan Hukum), koordinasi dengan OBH, hingga hambatan teknis yang dihadapi oleh para pendamping hukum.
Hasran juga menegaskan kembali bahwa sinergi antar pihak Kanwil Kemenkum NTT, Pemerintah Daerah (Biro Hukum Setda Provinsi NTT), dan Ditjen Pemasyarakatan, merupakan kunci dalam menjamin kualitas, akuntabilitas, dan keberlanjutan layanan bantuan hukum gratis yang menjangkau masyarakat paling membutuhkan di seluruh wilayah NTT.
“Kami terus mendorong seluruh OBH untuk menjaga profesionalitas, integritas, dan komitmen dalam memberikan layanan hukum yang adil dan merata,” tegas Hasran.
Rapat pembinaan ini diharapkan menjadi ruang evaluasi yang jujur dan terbuka, sekaligus menjadi sarana menyusun langkah konkret untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan bantuan hukum di masa mendatang.
