
Kupang — Berikan pemahaman komprehensif mengenai alur permohonan, pendirian, serta perubahan badan hukum perkumpulan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) turut serta dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Organisasi Kemasyarakatan terhadap Aktivitas Organisasi Masyarakat, LSM, Yayasan, dan Komunitas yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Nusa Tenggara Timur, di Ruang Flores, Sylvia Hotel and Resort Kupang, Senin, (29/12/2025).
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan organisasi kemasyarakatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola organisasi yang tertib, transparan, dan bertanggung jawab.
Sosialisasi menghadirkan tiga narasumber, yakni Paulus Stephen Nitbani, Pejabat Non Manajerial pada Kementerian Hukum Kantor Wilayah Nusa Tenggara Timur yang mewakili Kepala Kanwil Kemenkum NTT Silvester Sili Laba; Anton Markus Londa, Asisten Bidang Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Kota Kupang; serta Petrus Seran Tahuk selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dalam pemaparannya, Paulus Stephen Nitbani menjelaskan secara komprehensif mengenai alur permohonan, pendirian, dan perubahan badan hukum perkumpulan. Ia menguraikan tahapan administratif dan prosedural yang harus dipenuhi oleh organisasi masyarakat, mulai dari pengajuan permohonan, pemenuhan persyaratan dokumen, hingga proses pengesahan badan hukum oleh kementerian yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Aspek pengelolaan organisasi kemasyarakatan, meliputi struktur kepengurusan, pengelolaan administrasi dan keuangan, serta kewajiban pelaporan sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi organisasi. Ia menekankan bahwa setiap perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) maupun perubahan kepengurusan wajib dilakukan melalui prosedur hukum yang sah agar status badan hukum organisasi tetap diakui secara legal”, ujar Polce.
Paulus Stephen Nitbani juga membahas terkait pengelolaan dan penyelesaian sengketa organisasi masyarakat, baik sengketa internal antar pengurus maupun sengketa eksternal dengan pihak lain. “Penyelesaian sengketa diutamakan melalui musyawarah dan mekanisme internal organisasi. Namun, apabila tidak tercapai kesepakatan, maka dapat ditempuh jalur mediasi, fasilitasi oleh instansi terkait, hingga proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku”, pungkasnya.
Sementara itu, narasumber Anton Markus Londa dari Kejaksaan Tinggi Kota Kupang menyampaikan materi Sosialisasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Ia menjelaskan pengertian dan ruang lingkup organisasi kemasyarakatan, hak dan kewajiban ormas, asas dan tujuan pembentukan, serta mekanisme pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah.
Plt. Kepala Badan Kesbangpol Provinsi NTT, Petrus Seran Tahuk, dalam pemaparannya menekankan pentingnya mewujudkan organisasi kemasyarakatan yang tertib, aktif, dan mampu memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan pembangunan daerah. Menurutnya, organisasi kemasyarakatan memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah dalam menjaga stabilitas sosial, memperkuat persatuan dan kesatuan, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri oleh unsur TNI dan Polri, Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT, Kementerian Hukum, Badan Intelijen Daerah, serta perwakilan berbagai organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, yayasan, komunitas keagamaan, organisasi kepemudaan, organisasi mahasiswa, dan lembaga profesi.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan peserta memperoleh pemahaman menyeluruh mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur organisasi kemasyarakatan, khususnya terkait aspek legalitas, pembinaan, pengawasan, serta peran strategis ormas dalam menjaga ketertiban, persatuan, dan stabilitas sosial di daerah.
