Kupang - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Silvester Sili Laba melakukan audiensi dengan Penjabat Gubernur NTT, Andriko Noto Susanto, Rabu (15/1/2024). Kakanwil hadir di Kantor Gubernur NTT didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Jonson Siagian, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Bawono Ika Sutomo, dan Tim Humas.
Kegiatan audiensi dengan Penjabat Gubernur NTT sekaligus menjadi momen perkenalan Silvester sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT yang baru. Pihaknya berkomitmen untuk lebih memperkuat sinergi dan kolaborasi yang sebelumnya telah terjalin antara Kantor Wilayah Hukum (dulu Kantor Wilayah Kemenkumham NTT) dengan Pemerintah Provinsi NTT. Antara lain dalam pembentukan produk hukum daerah, pelindungan Kekayaan Intelektual, layanan Administrasi Hukum Umum, dan pembinaan hukum.
Silvester mendorong Pemprov NTT segera membentuk peraturan daerah (perda) provinsi terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah berbasis data desa dan kelurahan yang presisi. Mengingat, data yang akurat, aktual, dan relevan merupakan indikator tercapainya keadilan sosial.
“Perda ini sudah dibuat oleh Provinsi Sulawesi Tenggara. Kalau perlu kita studi tiru ke Sulawesi Tenggara yang perda-nya sudah berjalan,” ujarnya.
Sesuai amanat Pasal 1 Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI), lanjut Silvester, juga dibutuhkan adanya regulasi terkait integrasi satu data di tingkat daerah. SDI diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah melalui tata kelola data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan mudah diakses.
“Dalam kaitan peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, kami juga mendorong UMKM yang ada di NTT agar memiliki badan hukum melalui pendaftaran Perseroan Perorangan,” imbuhnya.
Penjabat Gubernur NTT, Andriko Noto Susanto menyambut positif audiensi jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT yang dipimpin langsung oleh Kakanwil. Pihaknya siap menindaklanjuti masukan yang disampaikan Kakanwil terkait pembentukan perda tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah berbasis data.
Andriko yang didampingi Plt. Kepala Biro Hukum, Lukas Mau juga mengapresiasi sinergi dan kolaborasi antara Pemprov dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan perda Provinsi NTT sebelum ditetapkan menjadi perda. Baru-baru ini, telah berhasil dirampungkan sebanyak 5 perda, masing-masing Perda tentang Pengalokasian Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum; Perda tentang Tugas Belajar, Ijin Belajar, dan Bantuan Belajar; Perda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal; Perda tentang Penyelenggaraan Transportasi; dan Perda tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah NTT. (Humas/rin)