Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Akses Keadilan Hingga ke Akar Rumput: Posbakum Hadir di 11 Desa Kabupaten Timor Tengah Utara

WhatsApp Image 2025 06 12 at 12.49.08 475d421d

Kefamenanu, 16 Juni 2025 — Dalam upaya memperluas akses keadilan yang merata dan inklusif bagi seluruh warga negara, terutama kelompok rentan di wilayah perdesaan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur melaksanakan kegiatan Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di desa dan kelurahan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Bagian Hukum Sekretariat Daerah TTU dan menjadi tonggak penting dalam desentralisasi layanan hukum 

Acara dibuka secara resmi oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda TTU, Joseph Kuabib, didampingi Kepala Bagian Hukum Setda TTU. Tim dari Kanwil Kemenkum NTT dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Jonson Siagian, bersama Penyuluh Hukum Cornelia Radho, Nikolas Tak, dan Jefry Wabang. Hadir pula Ketua OBH Bina Damai Utama sebagai Narasumber, serta 11 kepala desa dan perangkat desa dari desa penerima program Posbankum. 

Dalam sambutan Kakanwil Kemenkum NTT, Silvester Sililaba yang disampaikan Kadiv Jonson Siagian menegaskan bahwa keberadaan Posbakum merupakan bagian dari strategi nasional untuk memperkuat sistem hukum berbasis komunitas yang inklusif, adil, dan berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menjamin hak setiap warga negara, khususnya masyarakat miskin, untuk mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma.

“Posbakum bukan hanya tempat konsultasi hukum, tetapi juga menjadi pusat edukasi dan penyelesaian konflik secara damai di tengah masyarakat. Ini adalah bentuk nyata negara hadir hingga ke tingkat desa dan kelurahan,” ujar Jonson.

WhatsApp Image 2025 06 12 at 12.49.06 c84a79a3

Tahun 2025, Kementerian Hukum melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menargetkan pembentukan 7.000 Posbakum di seluruh Indonesia. Kegiatan ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat, memperkuat kapasitas penyelesaian sengketa di tingkat lokal, serta memberdayakan paralegal dari Kelompok Kadarkum yang telah dilatih oleh Kementerian Hukum. Para paralegal ini nantinya akan bekerja sama dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi yang beroperasi di TTU.

Selain itu, dua Kepala Desa dari TTU, yakni Kepala Desa Subun dan Banuan, juga telah mengikuti pelatihan sebagai juru damai (peacemaker) dan akan melanjutkan aktualisasi hingga Juli 2025. Mereka diharapkan menjadi motor penggerak dalam pelaksanaan layanan hukum berbasis komunitas, serta menjadi teladan dalam ajang Peacemaker Justice Award tahun 2026 mendatang.

WhatsApp Image 2025 06 12 at 12.49.05 5e4865f8

Lebih lanjut Kadiv menyampaikan bahwa keberadaan Posbakum akan memperkuat posisi desa sebagai pusat pelayanan publik, yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi ruang pemulihan keadilan secara humanis dan non-litigatif.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat desa/kelurahan di Kabupaten TTU akan lebih percaya diri dalam memperjuangkan hak hukumnya, serta mampu menyelesaikan berbagai konflik hukum secara adil dan damai. Pemerintah desa pun memiliki instrumen hukum yang jelas dan terstruktur dalam menangani masalah hukum warganya.

"Masyarakat kini memiliki tempat bertanya, mengadu, dan mendapatkan pendampingan hukum secara gratis dan profesional. Ini adalah bentuk kehadiran negara yang sesungguhnya, yang berpihak dan hadir untuk rakyat," tutup Kadiv.

Joseph Kuabib menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Hukum NTT atas program pembentukan Posbankum di Desa/Kelurahan di TTU. Posbakum ini merupakan langkah nyata dalam menjawab kebutuhan masyarakat, terutama kelompok rentan dan kurang mampu, agar tidak tertinggal dalam akses terhadap keadilan dan perlindungan hukum

"Keadilan tidak boleh hanya dinikmati oleh mereka yang berada di kota atau memiliki kemampuan ekonomi, tetapi juga oleh warga di pelosok desa yang sering kali terpinggirkan secara hukum karena keterbatasan informasi, biaya, dan jangkauan layanan" ucap Assisten.

WhatsApp Image 2025 06 12 at 12.49.07 3842b4d8Saya berharap Posbakum ini bukan hanya formalitas atau simbolis, tetapi benar-benar aktif, responsif, dan solutif terhadap permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat di akar rumput. Untuk itu, saya mengajak seluruh kepala desa, aparat kelurahan, serta tokoh masyarakat dan tokoh adat untuk mendukung program ini dengan sepenuh hati.

Kegiatan pun kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi tentang Pembentukan Posbakum oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda, Cornelia Radho dan Peran OBH dalam mendukung keberadaan Paralegal pada Posbankum Oleh Ketua OBH Bidaut Isak Manubulu. Dalam diskusi ini, peserta aktif menyampaikan berbagai persoalan hukum yang kerap terjadi di wilayah mereka, mulai dari persoalan tanah, kekerasan dalam rumah tangga, hingga kasus perdata ringan yang selama ini belum tertangani optimal. Kegiatan ini juga menekankan pentingnya kolaborasi antara perangkat desa, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menjamin keberlanjutan Posbakum

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   0821-2372-0470 (Jagung Bose)
PikPng.com email png 581646   Email Kantor Wilayah
    kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
   

humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
NUSA TENGGARA TIMUR

      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  082-1237-20470
  kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI