Kupang - Guna mewujudkan norma yang harmonis di antara peraturan perundang-undangan, Kantor Wilayah Kemenkum NTT laksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Tengah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025 2029, Rancangan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Tugas Belajar, Belajar dan Bantuan Belajar, bertempat di aula Kanwil Kemenkum NTT, Rabu(11/06/2025).
Rapat yang dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Jonson Siagian Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT Silvester Sili Laba, didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Yunus P.S. Bureni Tim Perancang Kanwil Kemenkum NTT. Rapat pengharmonisasian ini juga dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Sumba Tengah Arpud Manga Lema dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumba Tengah Eman Jurumana dan jajarannya.
Membuka Kegiatan tersebut Jonson menyampaikan pentingnya proses harmonisasi sebagai bagian dari upaya menjaga keselarasan norma hukum dan substansi kebijakan daerah dalam kerangka hukum nasional. Ia juga berharap kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kemenkum terus terjaga demi menghadirkan produk hukum yang partisipatif, aspiratif, dan aplikatif.
Jonson juga Menjelaskan kegiatan pengharmonisasian merupakan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Sama halnya dengan pengharmonisasian yang sudah-sudah, pengharmonisasian Ranperda ini juga dilakukan terhadap tiga aspek yakni prosedural, substansi, dan teknik.
“Undang-Undang juga mengamanatkan bahwa proses pengharmonisasian, pemantapan, dan pembulatan konsepsi Ranperbup dilakukan oleh Kementerian yang membawahi bidang hukum yakni Kemenkum melalui Kantor Wilayah di daerah,” ujar Jonson.
Jonson menambahkan keikutsertaan perancang peraturan perundang-undangan merupakan norma wajib yang harus ditaati dan dilaksanakan dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan. “Kami siap membantu Kabupaten Sumba Tengah untuk mewujudkan peraturan daerah yang berkualitas”, pungkas Jonson.
Pengaharmonisasian dilanjutkan dengan pembahasan terkait dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025 2029, Rancangan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Tugas Belajar, Belajar dan Bantuan Belajar oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Yunus P.S. Bureni mengatakan Ranperda Kabupaten Sumba Tengah Secara prosedural dan substansi dinyatakan harmonis namun Secara substansi dan teknis penyusunan terdapat beberapa catatan yang perlu disesuaikan.(Humas/YG)