BAGIAN TATA USAHA DAN UMUM
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum, dijelaskan sebagai berikut:
Bagian Tata Usaha dan Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan umum di lingkungan Kantor Wilayah.
Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Tata Usaha dan Umum menyelenggarakan fungsi yang terdiri dari :
Penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran;
Pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara;
Pengoordinasian pengelolaan pengembangan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan Kantor Wilayah;
Pelaksanaan hubungan masyarakat, kerja sama, keprotokolan, dan pelayanan pengaduan;
Penyiapan penyusunan penataan organisasi dan tata laksana, administrasi dan fasilitasi reformasi birokrasi;
Pelaksanaan teknologi informasi dan pengolahan data;
Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan; dan
Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga di lingkungan Kantor Wilayah.
Bagian Tata Usaha dan Umum terdiri atas:
Jabatan Fungsional
Jabatan Pelaksana

MENUNGGU:;

MENUNGGU:;

MENUNGGU:;

MENUNGGU:;

MENUNGGU:;
