
Kupang - Komitmen memperkuat keselarasan hukum, Kantor Wilayah Kemenkum NTT laksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan bertempat di aula Kanwil Kemenkum NTT, Senin(23/06/2025).
Rapat yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT Silvester Sili Laba, didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Yunus P.S. Bureni Tim Perancang Kanwil Kemenkum NTT. Rapat pengharmonisasian ini juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Kabupaten Flores Timur Robert Kereta dan Asisten Administrasi Umum Petrus Tuhan dan jajarannya.
Dalam sambutannya, Silvester menegaskan pentingnya proses harmonisasi sebagai langkah strategis untuk memastikan setiap produk hukum daerah tidak hanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, tetapi juga mencerminkan keadilan, kesetaraan, dan semangat partisipasi publik.
"Proses harmonisasi ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bentuk nyata dari kolaborasi antar lembaga untuk menghasilkan regulasi yang aspiratif, aplikatif, dan berdaya guna," ujarnya.
Silvester juga menjelaskan bahwa peran Kanwil Kemenkumham dalam tahapan pembentukan peraturan sangat krusial, khususnya dalam mengawal tiga aspek penting: prosedural, substansi, dan teknik penyusunan peraturan. Proses ini dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, dan menjadi syarat mutlak dalam setiap Ranperda agar dapat diterima secara legal dan fungsional.
"Kami hadir untuk memastikan norma dalam setiap Ranperda tidak bertentangan dengan semangat konstitusi, sesuai dengan kebutuhan masyarakat lokal," tambah Silvester.
Pengaharmonisasian dilanjutkan dengan pembahasan secara teknis terkait dengan Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Yunus P.S. Bureni.
Selanjutnya Rancangan Peraturan Flores Timur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan dinyatakan harmonis secara aspek prosedural, aspek substansi dan aspek teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, setelah dilakukan penyesuaian teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.(Humas/YG)
