Kupang, – Tim Verifikator dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT dibawah pimpinan Kakanwil Silvester Sili Laba, mengadakan verifikasi data lapangan hasil survei SPAK-SPKP di Bagian Hukum Sekretaris Daerah (Setda) Kota Kupang pada Selasa, (20/05/2025).
Kegiatan ini dikoordinatori oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda, Cornelia Yasinta Radho, bersama dengan tim yang terdiri dari Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Jefry Elia Wabang, dan Penyiap Bahan Publikasi, Thesa D. Kase.
Verifikasi tersebut diterima langsung oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda, Ferdy D.U. Randa, di ruang Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kota Kupang. Dalam kegiatan ini, tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT melakukan wawancara untuk menggali lebih dalam mengenai pelayanan publik yang diterima oleh Bagian Hukum Setda Kota Kupang yang selama ini bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kemenkum NTT.
“Verifikasi ini kami laksanakan karena Bagian Hukum Setda Kota Kupang adalah salah satu bagian yang paling banyak menerima layanan terkait hukum dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT. Oleh karena itu, kami ingin memastikan kualitas dan efektivitas layanan yang telah diberikan,” ujar Cornelia.
Dalam kesempatan ini, tim Verifikator mengajukan sejumlah pertanyaan terkait berbagai aspek pelayanan, antara lain kompetensi petugas layanan pasca-pemisahan Kementerian Hukum dan HAM menjadi Kementerian Hukum, pengaduan dan pengawasan layanan, serta sarana dan prasarana yang ada di Kantor Wilayah Kemenkum NTT.
Ferdy D.U. Randa, selaku Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda, memberikan apresiasi terhadap kualitas layanan yang telah diterima oleh Bagian Hukum Setda Kota Kupang.
Menurutnya, seluruh layanan yang ada di Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT sudah sangat baik, memenuhi standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, serta didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai.
“Secara keseluruhan, kami sangat mengapresiasi layanan yang diberikan oleh Kantor Wilayah Kemenkum NTT. Semua layanan yang ada sudah sangat terstruktur dan profesional, serta fasilitas yang tersedia mendukung kelancaran proses pelayanan hukum kepada masyarakat,” ungkap Ferdy.
Kegiatan verifikasi ini merupakan bagian dari upaya untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik, memastikan bahwa setiap pelayanan yang diberikan dapat memenuhi harapan masyarakat dan sesuai dengan standar yang berlaku. Kegiatan ini juga menjadi langkah penting dalam membangun sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT dan pemerintah daerah dalam hal pelayanan hukum yang lebih baik di masa mendatang.
Diharapkan, hasil verifikasi ini akan menjadi acuan untuk terus memperbaiki dan mengoptimalkan pelayanan publik, serta memastikan keberlanjutan kualitas layanan hukum yang diberikan kepada masyarakat Kota Kupang.