Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) NTT mengikuti kegiatan Ngobrol Virtual yang dilaksanakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) guna membahas secara teknis terkait Pelatihan Paralegal Serentak (PARLETAK), Selasa(11/02/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Jonson Siagian, bersama Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Yunus Bureni, Analis Hukum Ahli Madya Dince Bule Logo serta seluruh jajaran pelaksana pada divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum di ruang Multifungsi Kanwil Hukum NTT secara Virtual.
Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Constantinus Kristomo, dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan utama dari pelatihan paralegal ini adalah untuk menghasilkan individu yang memiliki kemampuan dan pengetahuan hukum, yang siap berkontribusi di Pos Bankum serta pentingnya peran paralegal dalam mendukung keberlangsungan layanan bantuan hukum di masyarakat.
“Sebagai bagian dari upaya memperluas layanan bantuan hukum, diharapkan seluruh kantor wilayah Kemenkum dapat melaksanakan kegiatan ini secara serentak, sehingga Pos Bantuan Hukum dapat segera terealisasi di seluruh Indonesia”, Ujar Kristomo.
Dalam kesempatan yang sama, Constantinus Kristomo juga menyampaikan bahwa meskipun di tengah situasi efisiensi, tantangan tersebut harus dihadapi dengan semangat untuk memastikan pelaksanaan kegiatan dapat berjalan dengan baik dan lancar. Pos Bankum yang efektif akan semakin memperkuat akses masyarakat terhadap bantuan hukum yang adil dan merata.
Selanjutnya diskusi ini dipandu oleh Kepala Bidang Advokasi Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Masan Nurpian, yang menjelaskan pentingnya Pos Bankum sebagai salah satu syarat dalam program Paralegal Academy yang kini menjadi poin utama dalam upaya memperkuat sistem bantuan hukum di Indonesia. Dalam rangka memperkuat keberadaan Pos Bankum, setiap pos harus melibatkan seorang paralegal yang kompeten. Oleh karena itu, kegiatan penguatan kapasitas paralegal menjadi prioritas utama yang harus didahului dengan pembekalan dan pelatihan yang efektif.
Dalam diskusi yang sama, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Yunus Bureni memberikan masukan terkait pelaksanaan pelatihan paralegal ini, yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No. 3 Tahun 2021.
Yunus menyarankan agar penting untuk menekankan kembali bahwa organisasi bantuan hukum (OBH) harus menjadi penyelenggara pelatihan, sementara Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham berperan sebagai mitra dalam kerja sama tersebut melalui perjanjian kerja sama (PKS).