
Kupang— Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) mengikuti kegiatan Koordinasi Penguatan Kekayaan Intelektual (KI) di Perguruan Tinggi dan Sentra KI di Wilayah, yang dilaksanakan secara virtual menggunakan zoom meeting, Rabu (01/10/2025).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai upaya strategis untuk memperkuat sistem pengelolaan dan perlindungan Kekayaan Intelektual di daerah, khususnya melalui peran aktif perguruan tinggi dan Sentra KI sebagai ujung tombak inovasi.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum , Bawono Ika Sutomo yang mewakili Kepala Kanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba,dan Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Erni Mamo Li, serta Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Mohammad Rustham di ruang kerjanya masing-masing.

Dalam sambutannya, Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI, Yasmon, menekankan pentingnya pemutakhiran data kekayaan intelektual di lingkungan perguruan tinggi. Ia menjelaskan bahwa langkah ini menjadi kunci dalam mendorong efektivitas pengelolaan KI secara nasional, termasuk memperkuat pembinaan Sentra KI di seluruh wilayah Indonesia.
"Kita perlu memastikan bahwa data dan pengelolaan KI di perguruan tinggi terus diperbarui dan terkoneksi secara nasional. Selain itu, peran Kantor Wilayah sebagai pembina Sentra KI harus dioptimalkan, sehingga potensi KI daerah benar-benar terlindungi dan bernilai ekonomi," ujar Yasmon.

Kegiatan koordinasi ini juga menjadi ajang diskusi antar pemangku kepentingan dari berbagai wilayah, untuk menyamakan persepsi dan strategi dalam pengembangan serta perlindungan kekayaan intelektual. Perguruan tinggi didorong untuk aktif membentuk dan memperkuat Sentra KI, sekaligus menjadi motor penggerak dalam mendorong inovasi yang terlindungi hukum.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum , Bawono Ika Sutomo menyampaikan komitmen Kanwil Kemenkum NTT dalam mendukung agenda nasional penguatan KI, serta memastikan bahwa inovasi lokal di NTT mendapatkan perlindungan hukum yang layak.

