Kupang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) di bawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah, Silvester Sili Laba, mengikuti kegiatan arahan pelaksanaan Training of Trainer (ToT) yang diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada Kamis (11/9/2025).
Nampak hadir dari NTT, Kepala Divisi Pelayanan Hukum,Bawono Ika Sutomo, serta Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Erni Mamo Li, bersama jajaran. Kehadiran ini menunjukkan komitmen Kanwil dalam memperkuat pelaksanaan program kekayaan intelektual di daerah, sekaligus memastikan kebijakan pusat dapat diimplementasikan secara efektif untuk meningkatkan layanan hukum kepada masyarakat.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, yang dalam sambutannya menegaskan bahwa ToT merupakan langkah strategis untuk mendukung percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Menurutnya, koperasi adalah pilar ekonomi kerakyatan, sehingga pelindungan hukum melalui pendaftaran merek kolektif menjadi kebutuhan mendesak dalam menjaga kualitas, reputasi, dan daya saing produk lokal.
Dirjen KI menjelaskan bahwa merek kolektif memberi banyak manfaat, mulai dari efisiensi biaya pendaftaran dan promosi, jaminan kualitas produk melalui standar mutu yang sama, hingga pencegahan persaingan usaha yang tidak sehat di antara anggota. Lebih dari itu, merek kolektif juga memperkuat nilai gotong royong serta menjadi penggerak utama tumbuhnya ekonomi daerah.
Ia menegaskan bahwa Kantor Wilayah Kemenkum di seluruh Indonesia merupakan garda terdepan dalam mendampingi pelaku koperasi. ToT ini dirancang agar peserta tidak hanya memahami teknis pendaftaran, tetapi juga mampu menjadi fasilitator yang andal dalam memberikan edukasi dan pendampingan langsung di lapangan. Dengan demikian, kebijakan yang digulirkan pusat dapat diimplementasikan secara nyata untuk memperkuat ekonomi kerakyatan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
kegiatan ini juga menghadirkan narasumber Direktur Merek dan Indikasi Geografis,Hermansyah Siregar yang menyampaikan materi bertema “Kebijakan Taktis Pendaftaran Merek Kolektif”. Dilanjutkan Kepala Subdirektorat Permohonan dan Pelayanan Merek,Ranie Utami Ronie yang memaparkan terkait Teknis Pendaftaran Merek Kolektif”. Kedua narasumber tersebut menekankan pentingnya merek kolektif sebagai instrumen strategis untuk memperkuat perlindungan produk koperasi dan meningkatkan daya saing ekonomi kreatif di daerah.
Dalam keterangannya, Kakanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, menyampaikan apresiasi dan menegaskan pentingnya kegiatan ini. “Arahan yang disampaikan Dirjen Kekayaan Intelektual menjadi dorongan bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan, memperkuat kapasitas SDM, serta memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Melalui kegiatan ini, kami berharap jajaran Kanwil Kemenkum NTT semakin siap menjadi garda terdepan dalam mendukung tumbuhnya ekonomi kreatif di daerah,” ujarnya.


