
Kupang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) mengikuti rapat pembahasan pelaksanaan Survei Tingkat Pemahaman Masyarakat terhadap Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum secara daring melalui Zoom, Kamis (05/03/2026). Dari Kanwil Kemenkum NTT, kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Bawono Ika Sutomo, bersama Penata Kelola Pemerintahan Arnolus Bailao.

Kegiatan yang membahas secara teknis terkait pelaksanaan survei yang akan dilaksanakan sepanjang Tahun Anggaran 2026 yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendukung pelaksanaan Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) Kantor Wilayah Kementerian Hukum sesuai Rencana Strategis Kementerian Hukum Tahun 2025–2029.

Survei ini merupakan bagian dari IKK 7110.1.1 tentang Tingkat Pemahaman Masyarakat terhadap Layanan AHU di Wilayah. Pengukuran tingkat pemahaman masyarakat akan dilakukan menggunakan kuesioner dengan skala Likert 4, dengan kategori tingkat pemahaman mulai dari tidak mengetahui hingga memahami.

Survei akan diberikan kepada masyarakat setelah kegiatan sosialisasi layanan AHU yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah. Dalam rapat juga disampaikan tema sosialisasi layanan AHU tahun 2026, yaitu Perseroan Perorangan pada Triwulan I, Apostille dan Legalisasi pada Triwulan II, serta Fidusia dan Kewarganegaraan pada Triwulan III.
Dari tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Silvester Sili Laba, menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan survei tersebut. Menurutnya, survei ini penting untuk mengetahui sejauh mana pemahaman masyarakat terhadap layanan AHU.
“Hasil survei ini akan menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk terus meningkatkan sosialisasi dan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat,” ujar Silvester.
