Soe - Panitia Pengawas Daerah Pelaksanaan Bantuan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur dibawah kepemimpinan Marciana D. Jone melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Rabu(26/07/2024).
Kegiatan dilaksanakan oleh Rafika Usnah Aulia Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda dan Khaedir Pengelola Bantuan Hukum guna memastikan pemberian bantuan hukum oleh Organisasi Bantuan Hukum terlaksana sesuai amanat Undang-undang Nomor 16 tahun 2011.
Dalam kesempatan tersebut Rafika menyampaikan Monev pemberian bantuan hukum oleh Organisasi Bantuan Hukum, dalam hal ini Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Soe, dilaksanakan guna memastikannya pemberian bantian hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Monev dilakukan dengan mewawancarai para penerima bantuan hukum di Rumah Tahanan Kelas IIB Soe. Para penerima bantuan hukum diwawancara dengan didasarkan atas kuisioner dari aplikasi sidbankum.bphn.go.ig. “, ujar Rafika.
Seluruh penerima bantuan hukum berkesimpulan pemberian bantuan hukum turut membantu proses penanganan kasus mereka. Selain itu, pemberian bantuan hukum telah dilaksanakan sesuai dengan standar layanan bantuan hukum dengan baik.
Selain wawancara kepada penerima bantuan hukum di Rutan Kelas IIB Soe, Monev juga dilaksanakan kepada kantor Posbakumadin Soe. Monev dilakukan dengan mewawancarai pengurus yang berada di kantor Posbakumadin Soe. Salah satu Pengurus Posbakumadin Soe , Ishak Benyamin Baun, menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkumham NTT atas kerja sama dalam pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin di Kabupaten Timor Tengah Selatan selama lebih dari 12 tahun.