Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Malaka. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Wilayah, Selasa (23/12), dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Ferdinand Un Muti, didampingi Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran serta jajaran pemerintah Kabupaten Malaka.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Hasran Sapawi, dalam sambutannya menegaskan bahwa harmonisasi Ranperda dan Ranperbup merupakan bagian penting dalam menciptakan peraturan perundang-undangan yang selaras dengan kerangka hukum nasional. Proses ini, tidak hanya menyelaraskan substansi dan teknis penyusunan, tetapi juga memastikan bahwa produk hukum yang dihasilkan benar-benar mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien.

“Penyusunan Ranperda dan Ranperbup ini harus mampu mendukung ketercapaian tujuan organisasi daerah. Ini tentu harus mempertimbangkan visi dan misi Bupati Malaka, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, serta pengelompokan struktur tugas organisasi secara rasional dan terukur,” jelas Silvester.
Ia menambahkan bahwa penyusunan Perda juga harus berlandaskan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, seperti asas efisiensi, efektivitas, pembagian tugas yang jelas, rentang kendali yang seimbang, serta fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas. Peraturan yang dihasilkan juga perlu memperhatikan intensitas dan potensi daerah agar sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat Kabupaten Malaka.

Dalam arahannya, Silvester juga mengingatkan agar proses harmonisasi tetap berpedoman pada Asta Cita dan visi pembangunan Presiden, dengan memperhatikan setiap ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini penting agar produk hukum yang dihasilkan tidak hanya legal secara formal, tetapi juga memberikan dampak nyata dalam pembangunan daerah, khususnya di Kabupaten Malaka.
Lebih lanjut, Silvester menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Malaka atas semangat kolaborasi yang telah terjalin erat bersama Kanwil Kemenkum NTT. Ia menekankan bahwa semangat ini tidak hanya sebatas kerja sama teknis, tetapi dilandasi oleh ketulusan dan komitmen yang mendalam untuk membangun daerah.

“Kami berharap kerja sama dan sinergi yang telah terjalin dapat terus berjalan dan semakin kokoh ke depannya, serta Rapat Pengharmonisasian ini dapat berlangsung dengan baik dan bermartabat demi terciptanya produk hukum daerah yang berkualitas, berdaya guna, dan berhasil guna bagi masyarakat Kabupaten Malaka,” ujar Silvester dengan penuh keyakinan.
Melalui rapat pengharmonisasian tersebut, Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2026, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda tentang penyertaan modal pada PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur dan Ranperbup tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun 2026 dinyatakan telah harmonis.
