Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Perkuat Sinergi Harmonisasi Ranperda dan Ranperkada melalui Forum Koordinasi Nasional

1

Jakarta – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (NTT), Silvester Sili Laba, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Hasran Sapawi, mengikuti Forum Koordinasi Penguatan Sinergi Pelaksanaan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada), Jumat (19/12/2025).

Forum koordinasi ini menjadi wadah strategis untuk menyamakan persepsi serta memperkuat komitmen antar pemangku kepentingan dalam membangun regulasi daerah yang berkualitas, berkeadilan, dan selaras dengan kebijakan nasional.

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, menegaskan bahwa forum ini memiliki peran penting dalam memperkuat kualitas pembentukan regulasi daerah.

2

Menurutnya, pengharmonisasian regulasi bukan lagi sekadar prosedur administratif, melainkan instrumen utama pengendalian kualitas produk hukum daerah.
“Forum ini menjadi momentum strategis untuk menyamakan persepsi dan memperkuat komitmen kita bersama dalam membangun regulasi daerah yang berkualitas dan berkeadilan,” ujar Dhahana.

Ia menjelaskan, dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Hukum Nomor 40 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Ranperda dan Ranperkada, pemerintah kembali menegaskan pentingnya pengharmonisasian sebagai tahapan fundamental dalam pembentukan peraturan daerah. Setiap produk hukum daerah harus selaras dengan Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dhahana juga mengakui bahwa tantangan pembentukan regulasi di daerah semakin kompleks. Masih ditemukan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang berpotensi menimbulkan disharmonisasi, tumpang tindih kewenangan, hingga menghambat iklim investasi dan pelayanan publik. Oleh karena itu, penguatan pembinaan pengharmonisasian di daerah menjadi langkah preventif yang sangat penting.

3

Dalam konteks tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dinilai memiliki peran strategis, tidak hanya sebagai pelaksana pengharmonisasian, tetapi juga sebagai pembina dan mitra strategis pemerintah daerah dan DPRD. Peran ini menuntut peningkatan profesionalisme, kapasitas teknis, serta pemahaman yang komprehensif terhadap arah kebijakan hukum nasional.

Lebih lanjut, Dhahana menyoroti penerapan Aplikasi E-Harmonisasi sebagai bagian dari transformasi layanan pengharmonisasian yang lebih transparan, terukur, dan akuntabel. Melalui sistem ini, proses analisis substansi dan teknik penyusunan regulasi dapat dilakukan secara sistematis dan terdokumentasi dengan baik. Namun, keberhasilan digitalisasi tersebut sangat bergantung pada komitmen dan koordinasi seluruh pemangku kepentingan.

4

Forum Koordinasi ini diharapkan menjadi ruang dialog konstruktif antara Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri, Kantor Wilayah, pemerintah daerah, dan DPRD dalam memperkuat sinergi pelaksanaan harmonisasi regulasi. Selain itu, forum ini juga menjadi ajang penguatan pemahaman terhadap implementasi Permenkum Nomor 40 Tahun 2025 sebagai bagian dari pembangunan sistem hukum nasional.

Menutup sambutannya, Dhahana berharap forum ini tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, melainkan menjadi titik tolak lahirnya kolaborasi dan langkah konkret dalam harmonisasi kebijakan nasional.

“Semoga forum ini mampu mendorong lahirnya regulasi daerah yang tidak hanya selaras secara hukum, tetapi juga efektif, adaptif, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia,” pungkasnya.

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   0821-2372-0470 (Jagung Bose)
PikPng.com email png 581646   Email Kantor Wilayah
    kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
   

humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
NUSA TENGGARA TIMUR

      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  082-1237-20470
  kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI