Kupang–Dalam upaya memperkuat tata kelola kearsipan yang tertib dan profesional, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) menggelar Rapat Penilaian dan Pemusnahan Arsip Fisik Fasilitatif dan Substantif, Rabu (21/05/2025). Kegiatan ini dilaksanakan langsung di bawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah, Silvester Sili Laba.
Rapat ini menjadi bagian penting dari komitmen Kanwil Kemenkum NTT dalam mendukung efisiensi kerja serta menjaga keamanan dan legalitas dokumen. Arsip-arsip yang dinilai meliputi dokumen fasilitatif dan substantif yang telah habis retensi dan tidak memiliki nilai guna, sehingga siap untuk dimusnahkan sesuai prosedur kearsipan nasional.
Sejumlah pejabat dan arsiparis turut hadir dan terlibat aktif dalam kegiatan ini, di antaranya Yohanes Bely, Kepala Bagian Umum dan Tata Usaha, Stefanus Lesu, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Hillon Pisca FoEs, Analis Anggaran Ahli Muda, Novebriani S. Sarah, Analis Hukum Ahli Muda, Yuliana Rachmawati, Arsiparis Muda, serta Marwenjie Diana Ndoloe, Arsiparis Pertama.
Yohanes Bely menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai bagian dari penguatan sistem administrasi modern di lingkungan Kementerian. “Kearsipan bukan sekadar menyimpan dokumen, melainkan menjaga nilai, integritas, dan efektivitas lembaga dalam bekerja dan melayani publik,” ujarnya.
Rapat ini sekaligus menjadi momentum evaluatif dan edukatif untuk memastikan setiap tahapan penilaian arsip dilakukan sesuai regulasi, transparan, dan akuntabel. Pemusnahan arsip juga dilakukan secara fisik dengan metode yang aman dan ramah lingkungan.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Kanwil Kemenkum NTT menunjukkan langkah konkret dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efisien, dan responsif terhadap perkembangan zaman.