Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkumham NTT Gelar Verifikasi Data Survei SPAK-SPKP di Balai Pemasyarakatan Kupang

foto dientje bapas

Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Laksanakan Verifikasi Data Lapangan Hasil Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) di Kantor Balai Pemasyarakatan Kelas II Kupang, Senin (13/05/2024). Kegiatan ini dipimpin oleh Analis Hukum Ahli Madya, Dientje E. Bule Logo dan tim yang terdiri dari JFU, Thesa Kase dan Desmon Foeh.

Bertempat di ruangan Kepala Kantor Balai Pemasyarakatan, Tim Kanwil disambut oleh Kepala Bapas, Maria Nahak, yang didamping Kaur Tata Usaha, SatJanri Tulle, Pembimbing Kemasyarakatan Muda, Hefer R.G.Lona dan Pembimbing Kemasyarakatan Pertama, Gudelfus Manggus selaku Operator Aplikasi 3AS.

Analis Hukum Ahli Madya, Dientje E. Bule Logo selaku ketua Tim menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan Tim Kanwil pada Balai Pemasyarakatan Kupang dalam rangka mendorong Bapas Kupang untuk memaksimalkan dan meningkatan kualitas pelayanan Internal maupun Eksternal yang di nilai berdasarkan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP).

Dientje E. Bule Logo menjelaskan hasil survey pada satuan kerja baik survei ekternal oleh Masyarakat maupun stakeholder terkait harus didorong lebih optimal demikian survei internal oleh pegawai.

Selain itu, hasil survei juga menunjukan capaian kita dalam memberikan layanan pada masyarakat juga dipergunakan sebagai data dukung dalam Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Ungkap Analis Hukum Ahli Madya.

Pada kesempatan ini, Kepala Balai Pemasyarakatan mengatakan bahwa Bapas Kupang telah melaksanakan pengisian survei, baik survei internal dan survei eksternal dengan baik, namun masih ada kendala yang dihadapi.

Menurut Maria Nahak, kendala utama dalam pelaksanaan survei di Bapas adalah penerima layanan yang berusia lanjut sehingga tidak memahami cara mengisi survei dan penerima layanan yang tidak memiliki perangkat memadai untuk mengisi survei.

Sementara untuk pelaksanaan survei integritas kendala utama yang dihadapi adalah kemungkinan ada pegawai yang mengisi survei menggunakan wifi kantor dan atau mengisi di luar jam kerja.

“Terkait pengisian survei memang harus dilakukan dengan paket data masing-masing dan dilakukan pada jam kerja dan hari kerja”, ujar Desmon.

foto thesa bapas lagi

Menurut Gudelfus, jumlah penerima layanan Bapas Kupang ditentukan dari register layanan seperti Layanan Lapor diri, Layanan Penerimaan Klien Baru dan Penanganan Anak Bermasalah Hukum (ABH), sementara untuk buku tamu Bapas Kupang sudah dibuat namun baru di isi pertanggal 13 mei 2024. Atas hal tersebut, Thesa menyarankan agar Bapas Kupang dapat mengisi setiap layanan yang diberikan pada masyarakat yang ada pada buku tamu tersebut.

“Perlu diisi buku tamu yang harus diisi oleh setiap pengunjung mendatangi Bapas Kupang, di mana disitu masyarakat juga harus mengisi nama dan nomor telepon, hal ini berguna jika Bapas Kupang ingin menghubungi masyarakat terkait keperluan survei,” ujar thesa.

foto thesa bapas

Maria Nahak, mengungkapkan bahwa Bapas kupang akan menyediakan perangkat yang disediakan khusus untuk penerima layanan dalam mengisi survei kepuasan masyarakat dan setiap petugas piket sudah mengingatkan penerima layanan untuk mengisi survei kepuasan masyarakat tersebut setelah masyarakat mendapat layanan

Terkait dengan survei kepuasan masyarakat, menurut operator survei Bapas Kupang masih banyak terdapat masyarakat yang tidak memiliki perangkat yang memadai untuk mengisi survei secara online dan masih banyak masyarakat yang belum paham cara mengisi secara online.

Menurut Dientje, pihak Bapas Kupang harus terus memberikan penjelasan kepada penerima layanan bahwa survei kepuasan masyarakat tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sehingga penting bagi penerima layanan untuk mengisi.

Selain itu survei integritas dan survei kepuasan masyarakat menjadi salah satu syarat untuk meraih predikat WBK-WBBM bagi satuan kerja.

Tim Kanwil berharap pada kesempatan berikutnya, pengisian survei integritas dan survei kepuasan masyarakat di Bapas Kupang optimal sesuai dengan ketentuan yang ada.

foto bersama bapas

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   +6281337026291 (HaloKumham)
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
NUSA TENGGARA TIMUR


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  +6281337026291
PikPng.com email png 581646   kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com