
Kupang _ Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur menerima kunjungan kerja dalam rangka konsultasi Peraturan Daerah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo, Selasa (20/01/2026).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hasran Sapawi, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Yunus Bureni menyambut kehadiran Ketua Bapemperda, Elias Cima di ruang kerja Kakanwil.
Adapun konsultasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah yang tengah disusun oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo.
Kakanwil Silvester menyampaikan bahwa konsultasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah. “Proses harmonisasi dan sinkronisasi diperlukan untuk memastikan agar Peraturan Daerah yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik”, ujarnya.
Lebih lanjut, Silvester Sili Laba menegaskan komitmen Kanwil Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur dalam memberikan pendampingan dan fasilitasi kepada pemerintah daerah. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas regulasi daerah agar dapat diterapkan secara efektif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Hasran Sapawi menjelaskan bahwa jajaran Kanwil siap memberikan masukan teknis dan substansial terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang dikonsultasikan. Pendampingan ini diharapkan mampu menghasilkan Peraturan Daerah yang berkualitas, harmonis, dan responsif terhadap kebutuhan daerah.
Melalui kegiatan konsultasi ini, sinergi antara Kanwil Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo diharapkan semakin kuat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang taat hukum dan berorientasi pada pelayanan publik.
