
Kupang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) melaksanakan rapat verifikasi dalam rangka penyusunan desain kegiatan SPAK, SPKP, dan SKM, Kamis (05/03/2026). Kegiatan yang diselenggarakan ini diikuti oleh Pewakilan Ombusdman RI di NTT, Ketua Ikatan Notaris di NTT, Biro Hukum Setda NTT, Perwakilan dari Kelurahan di kota Kupang, Perwakilan UMKM dan Perwakilan masing-masing bidang Tusi di jajaran Kementerian Hukum. 
Adapun rapat ini menjadi agenda strategis dalam mewujudkan good governance dan reformasi birokrasi, di mana persepsi masyarakat dijadikan indikator utama kinerja layanan publik. SPAK, SPKP, dan SKM berfungsi sebagai instrumen evaluatif yang mengukur persepsi antikorupsi, kualitas layanan, dan tingkat kepuasan masyarakat, sekaligus menjembatani perspektif birokrasi dengan pengalaman masyarakat. Hasilnya diharapkan mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Kanwil Kemenkum NTT.
Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hasran Sapawi saat membuka kegiatan menegaskan bahwa pemanfaatan hasil survei sebagai dasar pengambilan keputusan strategis, bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif.
Senada dengan hal itu, Dientje Bule Logo, selaku Koordinator BSK Kemenkum NTT menyampaikan sejumlah tantangan pelaksanaan survei, seperti variasi kapasitas SDM antar satuan kerja, potensi inkonsistensi data, dan tindak lanjut terhadap rekomendasi hasil survei. Menurutnya melalui kegiatan ini dapat di pastikan keterlibatan seluruh aktor kunci dalam proses pelayanan publik, sekaligus memperkuat relevansi dan akuntabilitas kebijakan yang diambil.
Dientje menyampaikan bahwa capaian layanan publik Kanwil Kemenkum NTT pada periode Januari–Maret 2026 dimana tingkat kepuasan masyarakat tercatat sangat baik, dengan nilai SPAK 3,92/4 dan SPKP/SKM 3,89/4. Layanan unggulan yang mendapat apresiasi tinggi meliputi bantuan hukum, informasi publik, dan edukasi kekayaan intelektual. Meski demikian, masih terdapat ruang perbaikan untuk memastikan konsistensi kualitas layanan di seluruh unit, memaksimalkan pemanfaatan hasil survei sebagai dasar perbaikan kebijakan, serta meningkatkan maturitas pengelolaan layanan publik menuju standar WBBM.
Dalam kesempatan tersebut, Alberth Roy Kota, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Nusa Tenggara Timur, menyampaikan bahwa verifikasi hasil survei SPAK, SPKP, dan SKM bertujuan memastikan standar pelayanan publik Kanwil Kemenkum NTT sesuai regulasi. Dikatakan Kanwil Kemenkum NTT telah melaksanakan pemenuhan hak konstitusional warga negara, transparansi, akuntabilitas, dan orientasi pengguna layanan. Adapun penilaian dilakukan dengan meninjau kesesuaian antara dokumen pengelolaan (manufacturing) dan praktik penyampaian layanan (service delivery), meliputi persyaratan, prosedur, biaya, jangka waktu, pengaduan, fasilitas bagi kelompok rentan, serta pengawasan internal.
Ia menyampaikan bahwa melalui kualitas pelayanan yang baik, Kementerian Hukum mendapatkan apresiasi Opini Ombudsman Republik Indonesia dalam Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik tahun 2025 dengan Kualitas Tinggi tanpa Maladministrasi. 
“Kementerian Hukum telah melaksanakan pelayanan bebas maladministrasi melalui pendekatan reaktif, proaktif, dan preventif, didukung strategi transparansi, kepastian layanan, responsivitas, integrasi pengaduan nasional, inklusivitas digital, dan komunikasi publik yang efektif. Dan kami pun menilai Kanwil Kemenkum NTT telah memenuhi standar pelayanan yang bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan kontrak sosial negara, instrumen akuntabilitas, dan benteng utama pencegahan maladministrasi, sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik”, ujar Alberth.
Selain Perwakilan Ombusdman, perwakilan Notaris, Pemerintah Daerah, dan Perwakilan UMKM pun turut memberikan testimoni positif terhadap layanan yang telah diterima.
Kegiatan rapat verifikasi ini menjadi tonggak penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Nusa Tenggara Timur. Selain memperkuat implementasi kebijakan strategis yang terukur, rapat juga memastikan seluruh jajaran Kanwil Kemenkum NTT bergerak selaras untuk memberikan layanan yang cepat, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat, selaras dengan misi pembangunan Zona Integritas dan target WBBM.

