Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum NTT Siap Percepat Pencatatan Kekayaan Intelektual di Daerah

DSC 3374Kupang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) mendukung penuh arahan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Razilu, dalam kegiatan Motivasi dan Akselerasi Peningkatan Permohonan Kekayaan Intelektual yang digelar secara daring pada Kamis (23/10/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya nasional mempercepat pencatatan Hak Cipta, Desain Industri, serta Indikasi Geografis menjelang akhir tahun 2025.

Dalam arahannya, Dirjen KI menekankan pentingnya percepatan kinerja melalui “Gerakan Kolektif Massal Dua Bulan” yang menargetkan peningkatan permohonan baru setiap pekan. Seluruh Kantor Wilayah diminta membentuk Tim Percepatan Pencatatan Hak Cipta dan Desain Industri serta memperkuat kolaborasi dengan perguruan tinggi, komunitas seni, dan pelaku UMKM di wilayah masing-masing. Razilu menegaskan, momentum akhir tahun harus dimanfaatkan untuk menutup capaian dan memperkuat kontribusi daerah terhadap target nasional.

Screenshot 2025 10 23 1146236Berdasarkan data DJKI per 22 Oktober 2025, Nusa Tenggara Timur tercatat memiliki 1.093 permohonan Hak Cipta dan menduduki peringkat ke-10 nasional dalam kategori tersebut. Selain itu, NTT juga mencatat sejumlah potensi Indikasi Geografis di sektor kerajinan, perikanan, dan kelautan yang terus dikembangkan bersama pemerintah daerah serta pelaku usaha lokal. Capaian ini menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat NTT terhadap pentingnya perlindungan hasil karya dan inovasi.

Screenshot 2025 10 23 103114Hadir dari Kanwil Kemenkum NTT, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Erni Mamo Li beserta jajaran, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah. Dalam kesempatan tersebut Kabid KI,Erni Mamo Li menyampaikan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti arahan DJKI melalui langkah-langkah percepatan dan sinergi di daerah. “Kami terus mendorong pendaftaran kekayaan intelektual dari berbagai sektor kreatif di NTT. Perlindungan KI bukan hanya soal hukum, tetapi juga langkah strategis meningkatkan daya saing ekonomi daerah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Erni menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkum NTT saat ini tengah mendorong pengusulan produk-produk khas daerah sebagai Indikasi Geografis agar mendapat perlindungan hukum nasional. “NTT memiliki potensi besar seperti tenun ikat, garam Lembata, kopi Bajawa, hingga rumput laut pesisir. Kami bersama pemerintah daerah dan pelaku usaha lokal terus memetakan produk-produk tersebut agar dapat diajukan sebagai Indikasi Geografis yang diakui secara nasional,” tambahnya.

Screenshot 2025 10 23 1118488Sementara itu dari tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Silvester Sili Laba, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual di NTT. “Kekayaan intelektual merupakan aset strategis daerah yang perlu dilindungi dan dikembangkan. Kami mendorong setiap kabupaten/kota untuk aktif mengidentifikasi potensi lokal dan berinovasi agar produk NTT memiliki nilai tambah dan pengakuan hukum yang jelas,” Ujarnya.

Melalui sinergi dan semangat akselerasi yang terus digelorakan, Kanwil Kemenkum NTT berkomitmen mendukung pencapaian target nasional serta mewujudkan layanan kekayaan intelektual yang bermanfaat bagi pelaku ekonomi kreatif dan masyarakat luas.

DSC 3376Screenshot 2025 10 23 105302

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   0821-2372-0470 (Jagung Bose)
PikPng.com email png 581646   Email Kantor Wilayah
    kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
   

humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
NUSA TENGGARA TIMUR

      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  082-1237-20470
  kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI