Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum NTT Ikuti Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Secara Virtual

WhatsApp Image 2025 06 11 at 18.27.23 2b5cfed0

Kupang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Nusa Tenggara Timur (NTT) di bawah kepemimpinan Silvester Sili Laba mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Pemeriksaan Substantif Permohonan Indikasi Geografis Secara Virtual, Kamis (12/06/2025). Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Hermansyah Siregar, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya peningkatan kapasitas pemeriksa substantif di seluruh Indonesia guna memperkuat sistem perlindungan indikasi geografis yang adil, objektif, dan berkualitas.

 

Dalam arahannya, Hermansyah Siregar menyampaikan bahwa produk-produk lokal yang memiliki potensi indikasi geografis perlu didukung dengan pemahaman teknis yang memadai, khususnya dalam proses pemeriksaan permohonan. Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan perlindungan kekayaan intelektual berbasis wilayah dapat terwujud secara optimal. “Perlindungan indikasi geografis bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut keberlanjutan ekonomi dan pelestarian budaya,” ujarnya.

 

Kegiatan ini turut diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Bawono Ika Sutomo, beserta jajaran struktural dan fungsional pada bidang pelayanan hukum. Kehadiran mereka mencerminkan dukungan penuh terhadap upaya peningkatan kualitas proses pemeriksaan substantif permohonan indikasi geografis, serta memperkuat peran aktif Kanwil dalam mendorong perlindungan produk-produk lokal khas daerah.

WhatsApp Image 2025 06 11 at 18.41.12 5187cbb9

Dari tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan kegiatan ini. Ia menegaskan bahwa peningkatan pemahaman terhadap pemeriksaan substantif indikasi geografis sangat penting bagi jajaran Kanwil. Menurutnya, NTT memiliki beragam produk unggulan yang khas dan layak mendapatkan perlindungan hukum melalui skema indikasi geografis. “Kami berkomitmen untuk terus mendukung pengusulan produk-produk lokal agar mendapat pengakuan secara nasional maupun internasional, sehingga dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan menjaga kekayaan budaya daerah,” ujarnya.

Screenshot 2025 06 11 185409

Materi utama dalam kegiatan ini disampaikan oleh Tim Ahli Indikasi Geografis, Awang Maharijaya, yang mengulas secara mendalam tahapan pemeriksaan substantif, mulai dari analisis dokumen teknis hingga penilaian terhadap keterkaitan produk dengan faktor geografis. Para peserta dari berbagai Kantor Wilayah, termasuk dari NTT, tampak aktif dalam sesi diskusi dan tanya jawab, khususnya terkait tantangan yang dihadapi di lapangan dalam proses verifikasi serta upaya penguatan legalitas produk lokal.

 

Partisipasi aktif Kanwil Kemenkum NTT dalam kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen institusi dalam mendorong perlindungan kekayaan intelektual berbasis daerah. Kepala Kanwil, Silvester Sili Laba, berharap hasil dari kegiatan ini dapat segera diimplementasikan di lapangan sebagai langkah konkret dalam mendukung upaya pemerintah daerah untuk mematenkan produk khas NTT serta meningkatkan daya saing di pasar nasional maupun global.

IMG 20250612 093401 219IMG 20250612 093605 077IMG 20250612 093627 670

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   0821-2372-0470 (Jagung Bose)
PikPng.com email png 581646   Email Kantor Wilayah
    kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
   

humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
NUSA TENGGARA TIMUR

      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  082-1237-20470
  kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI