Kupang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) berpartisipasi secara daring dalam Diskusi Strategi Kebijakan bertema “Analisis Strategi Implementasi Kebijakan Permenkum Nomor 16 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris”, Rabu (27/8/2025).
Turut hadir secara daring dari Kanwil Hukum Nusa Tenggara Timur, Bawono Ika Sutomo, Kepala Divisi Pelayanan Hukum beserta jajaran.
Adapun diskusi ini sebagai forum yang digelar untuk mengevaluasi kebijakan organisasi, tata kerja, serta mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Majelis Pengawas Notaris.
Melalui wadah ini akan lahir rekomendasi dan solusi konstruktif dari para narasumber yang berkompeten, guna memperkuat kebijakan hukum ke depan.
Diskusi yang digelar Kanwil Riau ini menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Henry Sulaiman, Direktur Perdata Kemenkum, Febry Mudiono Kadiv Yankum Kemenkum Riau, serta Notaris Tito Utoyo.
Dari tempat terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi wadah penting untuk menyelaraskan kebijakan pusat dengan implementasi di daerah.
“Evaluasi yang dilakukan diharapkan menghasilkan rekomendasi yang aplikatif dan berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan notaris di NTT,” tandasnya.