
Kupang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) bersama Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbub). Kedua ranperbub tersebut mengatur Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kawasan Pariwisata Konda Maloba dan Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kawasan Lenang. Rapat diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa (23/12/2026).
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Hasran Sapawi, yang mewakili Kepala Kanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, yang berhalangan hadir. Hasran didampingi oleh Perancang Perundang-Undangan Ahli Madya, Yunus Bureni, bersama jajaran aparatur Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum. Dari Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah, rapat diikuti oleh Bernardus B. Gela bersama perangkat daerah terkait.
Dalam pengantarnya, Hasran menyampaikan apresiasi atas kehadiran dan partisipasi aktif seluruh peserta rapat, baik dari jajaran Kanwil Kemenkum NTT maupun Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah. Ia juga menyampaikan permohonan maaf dari Kepala Kanwil yang tidak dapat hadir secara langsung, sekaligus menyampaikan pesan penting terkait perlunya kolaborasi yang kuat dalam penyusunan regulasi daerah.
“Proses harmonisasi menjadi bagian penting untuk memastikan setiap rancangan peraturan disusun secara cermat, memiliki kejelasan norma, serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui forum ini, diharapkan rancangan yang dibahas dapat disempurnakan dan siap mendukung kebutuhan pembangunan daerah,” ujar Hasran.
Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan teknis oleh Yunus Bureni. Ia menjelaskan bahwa kedua ranperbub telah melalui proses penelaahan dari aspek prosedural, teknis, dan substantif. Meskipun masih terdapat beberapa catatan yang memerlukan penyempurnaan lebih lanjut, khususnya pada aspek teknis dan substansi pengaturan, secara umum rancangan telah disusun sesuai tahapan dan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, kedua ranperbub dinyatakan telah memenuhi unsur harmonisasi dan dapat dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum NTT berharap sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah terus terjalin dalam rangka menghasilkan regulasi daerah yang tertib, aplikatif, dan mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan hukum di daerah.

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumNTT
#SetahunBerdampak
#TransformasiHukum
#HukumUntukSemua
