Kupang - Kanwil Kemenkum NTT menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Manggarai Timur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD T.A. 2025 di Aula Kanwil, Kamis (20/03/2025). Rapat dibuka Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT Silvester Sili Laba didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Jonson Siagian serta Perancang Peraturan Perundang-undangan ahli madya Yunus Bureni.
Silvester dalam sambutannya mengatakan, Ranperkada atau Rancangan Peraturan Bupati ini dibentuk karena perintah PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas (Gaji Ke-13) kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025. Pengharmonisasian dilakukan terhadap tiga aspek, yakni aspek prosedural, aspek substansi, dan aspek teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
“Dari aspek prosedural, kami lihat sudah memenuhi tahapan untuk kemudian dilakukan pengharmonisasian sehingga rancangan peraturan ini secara prosedural telah harmonis,” ujarnya.
Yunus menambahkan bahwa dari aspek substansi dan teknik, ada beberapa hal yang membutuhkan penyesuaian kembali sebelum dapat dikatakan harmonis. Berdasarkan hasil telaah konsepsi pada aspek teknik, penyesuaian perlu dilakukan terhadap penempatan logo lambang negara, penggunaan jenis kertas dan huruf, serta teknik pengetikan dan penormaan. Termasuk pada konsiderans menimbang, dasar hukum, serta beberapa isi pasal di dalam ranperkada.
“Secara substansi, harus didiskusikan terkait ada atau tidaknya pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN di Manggarai Timur. Kalau ada pemberian TPP, maka berdasarkan PP 14 Tahun 2025, TPP juga menjadi bagian dari tunjangan yang diperhitungkan untuk THR dan Gaji ke-13,” paparnya.
Menurut Yunus, pemberian TPP sebagai komponen dari THR dan Gaji ke-13 tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah. Apabila tidak mencukupi, maka nominalnya bisa diturunkan.