Kupang - Kanwil Kemenkumham NTT menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Timor Tengah Utara tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di Aula, Selasa (07/01/2025).
Rapat bersama jajaran Pemda Kabupaten Timor Tengah Utara ini dibuka Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Bawono Ika Sutomo yang mewakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum.
Bawono menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan Daerah Kabupaten TTU yang telah melaksanakan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi atas rancangan peraturan bupati saat ini.
"Rancangan peraturan bupati ini sangat penting dilakukan agar dapat mengharmonisasikan peraturan bupati ini dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun yang sejajar agar tidak bertentangan dan dapat diimplementasikan dengan baik,"ujarnya.
Rapat ini kemudian akan dipandu oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya merangkap Kepala Bidang Hukum, Yunus P.S. Bureni untuk dapat menyampaikan hasil telaah konsepsi.
Yunus P.S. Bureni mengatakan, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil telah melakukan telaah konsepsi terhadap ranperbup dari tiga aspek. Yakni, aspek prosedural, aspek substansi, dan aspek teknik penyusunan.
Adapun hasil telaah konsepsi ranperbup, Yunus menyampaikan aspek prosedural telah sesuai, sehingga ranperbup dinyatakan harmonis. Sedangkan dari aspek substansi, Pemda Kabupaten TTU masih terdapat beberapa catatan untuk dilakukan penyesuaian. Untuk aspek substansi, harus disesuaikan dengan teknik penyusunan dan penulisan.
Berakhirnya proses pengharmonisasian ditandai dengan penandatanganan Berita Acara oleh Sekretaris Daerah Kabupaten TTU, Fransiskus B. Fay Bersama Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Yunus P.S. Bureni mewakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum.