Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Sumba Timur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD TA 2025 di Aula Kantor Wilayah, Kamis (20/03/2025).
Rapat dibuka Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTT, Jonson Siagian, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT Silvester Sili Laba didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Yunus P.S. Bureni secara daring. Rapat pengharmonisasian dihadiri Sekretaris Daerah, Umbu Ngadu Ndamu serta jajaran Setda Kabupaten Sumba Timur.
Dalam sambutannya Jonson menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada Pemerintah Kabupaten Sumba Timur mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam setiap tahapan penyusunan peraturan perundang-undangan, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 serta Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 yang mengatur kewajiban pemerintah daerah dalam melibatkan perancang dalam setiap tahapan pembentukan peraturan. Serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan ranperda ini.
“Pembahasan hari ini merupakan langkah strategis dalam memastikan kebijakan daerah yang berpihak kepada kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat pemerintah daerah, terutama dalam menjamin kepastian pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan fiskal”, ungkap Jonson
Selanjutnya Yunus menjelaskan bahwa mekanisme harmonisasi dilaksanakan sedikit berbeda karena dilakukan upaya percepatan sehingga pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 dilakukan tepat waktu. Harmonisasi dilaksanakan sesuai dengan aspek Prosedural, substansi dan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan.
“Apabila dalam pengharmonisasian terdapat catatan perbaikan khususnya pada aspek teknik, maka perlu dilakukan adanya penyesuaian sampai Ranperbup dinyatakan harmonis,” ujarnya.
Dari hasil pembahasan dan keputusan bersama, Yunus menyampaikan Ranperbup Sumba Timur Secara prosedural dan substansi dinyatakan harmonis namun Secara substansi dan teknis penyusunan terdapat beberapa kesalahan yang perlu disesuaikan.