Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum NTT Harmonisasi Ranperbup Sumba Timur Pemberian THR dan Gaji ke-13

WhatsApp Image 2025 03 20 at 13.41.30

Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Sumba Timur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD TA 2025 di Aula Kantor Wilayah, Kamis (20/03/2025).

Rapat dibuka Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTT, Jonson Siagian, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT Silvester Sili Laba didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Yunus P.S. Bureni secara daring. Rapat pengharmonisasian dihadiri Sekretaris Daerah, Umbu Ngadu Ndamu serta jajaran Setda Kabupaten Sumba Timur.

Screenshot 2025 03 20 134544

Dalam sambutannya Jonson menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada Pemerintah Kabupaten Sumba Timur mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam setiap tahapan penyusunan peraturan perundang-undangan, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 serta Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 yang mengatur kewajiban pemerintah daerah dalam melibatkan perancang dalam setiap tahapan pembentukan peraturan. Serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan ranperda ini.

“Pembahasan hari ini merupakan langkah strategis dalam memastikan kebijakan daerah yang berpihak kepada kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat pemerintah daerah, terutama dalam menjamin kepastian pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan fiskal”, ungkap Jonson

WhatsApp Image 2025 03 20 at 13.43.56

Selanjutnya Yunus menjelaskan bahwa mekanisme harmonisasi dilaksanakan sedikit berbeda karena dilakukan upaya percepatan sehingga pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 dilakukan tepat waktu. Harmonisasi dilaksanakan sesuai dengan aspek Prosedural, substansi dan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan.

“Apabila dalam pengharmonisasian terdapat catatan perbaikan khususnya pada aspek teknik, maka perlu dilakukan adanya penyesuaian sampai Ranperbup dinyatakan harmonis,” ujarnya.

Dari hasil pembahasan dan keputusan bersama, Yunus menyampaikan Ranperbup Sumba Timur Secara prosedural dan substansi dinyatakan harmonis namun Secara substansi dan teknis penyusunan terdapat beberapa kesalahan yang perlu disesuaikan.

Screenshot 2025 03 20 134513

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   +6281337026291 (HaloKumham)
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
NUSA TENGGARA TIMUR


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  +6281337026291
PikPng.com email png 581646   kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com