Kupang – Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT mengikuti rapat koordinasi yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum bersama Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Kamis (11/09/2025). Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum se-Indonesia. Nampak hadir dari NTT, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur, Silvester Sili Laba, bersama jajaran.
Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama kedua instansi mengenai sinergitas tugas dan fungsi dalam pengharmonisasian, pembulatan, serta pemantapan konsepsi produk hukum daerah. Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkum RI, Dhahana Putra, dalam sambutannya menegaskan pentingnya peran Kanwil di seluruh Indonesia untuk mendukung implementasi kerja sama ini. “Kolaborasi ini bukan hanya tentang pembentukan regulasi, tetapi juga memastikan bahwa produk hukum yang dihasilkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan mendorong pembangunan daerah,” ujarnya.

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, menyampaikan bahwa pentingnya sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun kebijakan hukum. “Kebijakan otonomi daerah membutuhkan dukungan regulasi yang harmonis agar pembangunan dapat berjalan seimbang dan sesuai kebutuhan masing-masing daerah,” jelasnya.
Dalam keterangannya Kakanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung penuh implementasi kerja sama tersebut. “Kami di Nusa Tenggara Timur berkomitmen untuk memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah agar setiap produk hukum yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan dapat menjawab kebutuhan masyarakat. Kehadiran kami bersama jajaran dalam rapat ini merupakan wujud dukungan penuh terhadap sinergitas pusat dan daerah dalam membangun sistem hukum yang lebih baik,” tegasnya.

