Kupang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) di bawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah, Silvester Sili Laba, menyelenggarakan Rapat Pleno Persiapan Klarifikasi Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025, Rabu (10/09/2025), di Ruang Multifungsi Kanwil Kemenkum NTT. Kegiatan ini diikuti oleh Tim Sekretariat IRH Kanwil Kemenkum NTT sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan kesiapan menjelang proses klarifikasi ke tingkat nasional.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hasran Sapawi, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Sekretariat IRH. Dalam arahannya, Hasran menekankan pentingnya sinergi, ketelitian, dan komitmen seluruh tim agar klarifikasi berjalan lancar serta hasilnya mampu memberikan nilai tambah bagi peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan daerah di NTT.

Agenda pleno kemudian membahas hasil klarifikasi yang telah dilaksanakan bersama Tim Penilai Mandiri IRH (Tim Kerja dan Tim Asesor) Pemerintah Daerah. Dari diskusi tersebut, disepakati penyusunan laporan resmi berupa sanggahan atau klarifikasi yang akan diajukan kepada Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kementerian Hukum.
Dari tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, menyampaikan bahwa Kanwil akan terus berperan aktif mendukung pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas data dukung IRH.
“Kita ingin memastikan bahwa seluruh proses berjalan secara transparan, objektif, dan akuntabel. Klarifikasi ini bukan hanya soal perbaikan data, tetapi juga cerminan komitmen kita bersama dalam mendorong reformasi hukum yang nyata di Nusa Tenggara Timur,” tegasnya.

