Kupang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) menggelar rapat pembahasan pembentukan usulan penataan organisasi di lingkungan Kanwil Kemenkum NTT. Rapat ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari mandat atribusi yang secara sah dilaksanakan oleh Kementerian Hukum. Kegiatan berlangsung di Aula Kanwil Kemenkum NTT, Senin (06/10/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, dan didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Bawono Ika Sutomo, Kepala Divisi peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Hasra Sapawi, serta Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Yohanis Bely, beserta Pejabat Managerial dan Non Managerial.
Dalam arahannya, Silvester menekankan pentingnya pembentukan struktur organisasi yang mencerminkan pola kerja efektif, kolaboratif, dan berorientasi pelayanan. Ia menegaskan bahwa penyusunan usulan organisasi ini harus mampu memperlihatkan pembagian tugas yang jelas antara divisi, bagian, dan ASN, sehingga seluruh tugas dan fungsi dapat berjalan dengan optimal.
“Sekarang fungsi dan orta yang sama kita bedah, sehingga yang memiliki peran besar seperti garda terdepan di organisasi kita bisa terlihat dan membuat organisasi menjadi lebih kuat,” ujarnya.
Rapat berlangsung dinamis dengan sejumlah masukan konstruktif dari peserta. Melalui forum ini, diharapkan usulan penataan organisasi Kanwil Kemenkum NTT dapat memperkuat tata kelola kelembagaan yang adaptif, profesional, dan mampu menjawab tantangan pelayanan publik di masa depan.