Kupang, — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) dibawah pimpinan Kepala Kantor Wilayah, Silvester Sili Laba kembali menunjukkan komit-mennya dalam memperkuat akses keadilan bagi masyarakat akar rumput. Bekerja sama dengan 12 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang tersebar di wilayah NTT, Kanwil Kemenkum NTT menggelar kegiatan Pelatihan Paralegal Serentak (PARALETAK) II Tahun 2025, yang berlang-sung secara virtual mulai tanggal 3 hingga 5 Juni 2025.
Sebanyak 38 peserta dari Kota Kupang dan 10 kabupaten di NTT mengikuti pelatihan intensif ini, yang bertujuan untuk memperkuat kapasitas hukum masyarakat desa dan kelurahan, khususnya da-lam penanganan permasalahan hukum non-litigasi.
Kegiat PARLETAK II ini merupakan bagian dari mandat Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dalam membumikan keadilan restoratif dan pemberdayaan hukum di tingkat lokal.
Pada hari pertama pelatihan, peserta dibagi ke dalam dua kelas, yakni Kelas A dan Kelas B. Materi pertama yang disampaikan adalah mengenai Hak Asasi Manusia, dengan narasumber Melkias Takoy, S.H. (Kelas A), dan Alman Orbhi T.B. Takoy, S.H. dari LBH Lentera Belu (Kelas B), Materi kedua menyentuh isu sensitif dan krusial terkait Gender, Minoritas, dan Kelompok Rent-an, dengan pemateri Adelsandra Del Carmen Moi, S.H. dari Yayasan Bina Damai Utama (Kelas A) dan Egiardur Bana, S.H., M.H. dari LKBH STIKUM Usfunan (Kelas B), Materi terakhir pa-da hari pertama membahas tentang Struktur Masyarakat, disampaikan oleh Jefri Horo Dama, S.H. dari KBH Sarneli (Kelas A) serta Perwakilan dari LBH Surya NTT (Kelas B).
Para peserta aktif berdiskusi dan antusias menyerap materi yang diberikan oleh para narasumber ber-pengalaman dari lembaga-lembaga bantuan hukum kredibel di NTT.
Kegiatan ini dirancang untuk menjawab kebutuhan nyata masyarakat terhadap pendampingan hukum, terutama dalam menyelesaikan konflik sosial dan hukum tanpa harus melalui jalur pengadi-lan. Dengan bekal pelatihan ini, para paralegal diharapkan menjadi ujung tombak Pos Bantuan Hukum (Posbakumdes) yang mampu memberikan layanan hukum yang tepat, berkualitas, dan terpercaya.
“Pelatihan ini bukan hanya transfer pengetahuan, tetapi juga pembentukan karakter pejuang keadilan di tingkat lokal,” ujar salah satu narasumber.
Melalui pelatihan PARALETAK II, Kanwil Kemenkum NTT berharap setiap peserta mampu men-jadi agen perubahan di wilayahnya masing-masing, membumikan nilai-nilai keadilan dan memper-luas cakupan bantuan hukum hingga ke pelosok desa.
Program ini sekaligus menjadi bagian dari upaya nyata pemerintah dalam mengimplementasikan prinsip akses keadilan untuk semua, tanpa memandang status sosial, ekonomi, ataupun pendidikan.