Kupang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur(Kanwil Kemenkum NTT)di bawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT,Silvester Sili Laba menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kupang Tahun 2025–2029. Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (19/08/2025) ini dihadiri oleh perwakilan DPRD, perangkat daerah, serta tim perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum NTT.
Rapat tersebut bertujuan memastikan agar Ranperda RPJMD Kabupaten Kupang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta sejalan dengan arah pembangunan nasional maupun provinsi. Proses harmonisasi juga penting untuk menjamin keselarasan antara visi-misi kepala daerah dengan kebutuhan masyarakat yang dituangkan dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Wakil Bupati Kupang, Aurney N. P. Titu Eki, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan Kanwil Kemenkum NTT. “RPJMD ini merupakan arah pembangunan lima tahun ke depan yang sangat menentukan masa depan Kabupaten Kupang. Karena itu, kami berkomitmen menyusun Ranperda yang benar-benar berkualitas, sesuai aturan, dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan Kemenkum NTT agar hasil akhir regulasi tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga operasional dalam pelaksanaan pembangunan.
Dalam diskusi,tim perancang Kanwil Kemenkum NTT memberikan berbagai catatan terkait teknik penyusunan, konsistensi norma hukum, serta kejelasan muatan materi agar Ranperda RPJMD memiliki landasan hukum yang kuat dan mudah diimplementasikan. Pihak DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kupang menyatakan dukungan penuh serta menyambut positif masukan yang diberikan, sebagai bagian dari upaya menghasilkan regulasi daerah yang berkualitas. Rapat ini juga dihadiri dan ditandatangani oleh sejumlah pejabat, yakni Wakil Bupati Kupang,Aurney N. P. Titu Eki, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kupang,Anthon M. Natun, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTT,Hasran Sapawi, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya/Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional,Yuhus Pranatal Silas Bureni.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT,Silvester Sili Laba, menegaskan pentingnya harmonisasi dalam penyusunan Ranperda RPJMD. “Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD ini sangat strategis karena menjadi arah pembangunan Kabupaten Kupang lima tahun ke depan. Oleh karena itu, proses pengharmonisasian tidak boleh dianggap formalitas, tetapi menjadi ruang untuk memastikan substansi regulasi benar-benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, konsisten, dan mudah dilaksanakan. Kami di Kanwil Kemenkum NTT siap mendampingi dan memberikan penguatan agar Ranperda ini lahir sebagai produk hukum yang berkualitas serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat,”Ujarnya.
