Kupang_Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur, Silvester Sili Laba, bersama dengan Kepala Kantor WIlayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur serta Kepala Kantor WIlayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Timur, menggelar Apel Bersama yang dirangkai dengan acara Penandatanganan Perjanjian Penggunaan Bersama dan Penggunaan Sementara Barang Milik Negara bertempat di aula Kanwil, Kamis ( 30/01/2025). Kegiatan ini juga dihadiri seluruh ASN pada masing-masing kantor wilayah.
Kepala Kantor WIlayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur, Silvester Sili Laba, menyampaikan tujuan penyelenggaraan kegiatan ini adalah untuk mendukung efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur dengan Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Nusa Tenggara Timur dan Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Nusa Tenggara Timur pada masa transisi khususnya dalam hal Tata Kelola penggunaan BMN eks Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur,” ujarnya.
Lebih lanjut Kakanwil Hukum juga menjelaskan Perjanjian Penggunaan Bersama dan Penggunaan Sementara ini dilaksanakan dengan berpedoman pada surat Edaran bersama Kementerian Hukum dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor SEK-1.PB.01.01 Tahun 2025, SE SEK-PB.03.01-1 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Barang Milik Negara pada Masa Transisi di Lingkungan Kantor Wilayah tanggal 15 Januari 2025. Dan disampaikan bahwa Perjanjian Penggunaan Bersama ditandatangani paling lambat tanggal 31 Januari 2025.
"Mari bersama kita gunakan Aset Negara ini untuk menjalankan tugas dan fungsi kita bersama, kelola dengan baik agar kita bisa mengoptimalkan kinerja kita", ujar Kakanwil Hukum.
Ditambahkan pula proses Penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2024 masih sementara berproses sehingga alih status BMN Kementerian Hukum dan HAM yang ada di Wilayah dilakukan oleh Kementerian Hukum selaku pengampu setelah Audit Keuangan TA 2024 oleh BPK.
Menutup sambutannya Silvester berharap bahwa Pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan Publik kepada masyarakat di Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur dengan Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Nusa Tenggara Timur dan Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Nusa Tenggara Timur pada masa transisi ini tetap dapat berjalan secara optimal dan lancar. (HMS/mmm).