Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Empat Regulasi Baru 2025 Dipaparkan, Kemenkum NTT Siap Tingkatkan Mutu Layanan AHU

WhatsApp Image 2025 11 26 at 18.17.53 d53cedffKupang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur melalui Kepala Bidang Pelayanan AHU, Stefanus Lesu, beserta jajaran mengikuti sosialisasi empat regulasi terbaru tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum secara daring, Rabu (26/11/2025). Kegiatan ini dibuka oleh Ditjen AHU, Widodo, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman yang baik terhadap regulasi baru untuk meningkatkan kualitas layanan administrasi hukum di seluruh daerah.

Dalam sambutannya, Widodo menyampaikan, “Sosialisasi ini menjadi momentum penting bagi kita semua untuk memperkuat tata kelola layanan AHU. Dengan regulasi terbaru, kita dapat memastikan layanan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel, serta selaras dengan kebutuhan masyarakat dan dunia usaha.”

WhatsApp Image 2025 11 26 at 10.46.18 a6fbc979Sosialisasi ini bertujuan memperkuat pemahaman di tingkat daerah terhadap layanan administrasi hukum yang semakin modern, cepat, dan akuntabel. Direktorat terkait memaparkan beberapa regulasi penting yang menjadi fokus pembahasan. Di antaranya Permenkum No. 18 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan, Persetujuan, Perubahan Anggaran Dasar, dan Berakhirnya Status Badan Hukum Perkumpulan yang dikelola oleh Direktorat Badan Usaha, serta Permenkum No. 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Jasa Hukum Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Komanditer, juga dari Direktorat Badan Usaha.

Selain itu, dibahas Permenkum No. 8 Tahun 2025 tentang Layanan Legalisasi Dokumen Publik pada Kementerian Hukum dan Permenkum No. 4 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah yang berada di bawah Direktorat Perdata, serta Permenkum No. 20 Tahun 2025 mengenai Pedoman Imbalan Jasa bagi Kurator dan Pengurus, juga dari Direktorat Perdata.

WhatsApp Image 2025 11 26 at 10.55.08 fd71dc85Dalam paparan masing-masing direktorat, dijelaskan bahwa hadirnya regulasi baru ini menjadi bagian dari penguatan tata kelola layanan AHU. Tujuannya adalah memastikan proses administrasi lebih transparan, terstandar, serta selaras dengan kebutuhan masyarakat dan dunia usaha. Pembaruan layanan juga diarahkan untuk mendukung transformasi digital serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dari tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan sosialisasi ini. “Regulasi yang diperkenalkan hari ini menjadi fondasi penting dalam meningkatkan kualitas layanan AHU di daerah. Kanwil Kemenkum NTT berkomitmen mendukung implementasi peraturan baru ini dan memastikan layanan kepada masyarakat berjalan efektif, cepat, dan tidak berbelit,” ujarnya.

Ia menambahkan harapan agar seluruh jajaran segera menyesuaikan prosedur layanan sesuai ketentuan terbaru. Dengan demikian, masyarakat maupun pelaku usaha di NTT dapat merasakan manfaat dari penyederhanaan dan peningkatan mutu layanan administrasi hukum.

Screenshot 2025 11 25 222200

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   0821-2372-0470 (Jagung Bose)
PikPng.com email png 581646   Email Kantor Wilayah
    kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
   

humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
NUSA TENGGARA TIMUR

      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  082-1237-20470
  kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI