Kupang— Dalam rangka percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di wilayah Nusa Tenggara Timur, khususnya di Kabupaten Kupang, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Silvester Sili Laba, melakukan koordinasi langsung dengan Bupati Kupang, Yosef Lede, , Senin (20/10/2025)
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Bupati Kupang ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan keadilan yang merata bagi seluruh masyarakat, tanpa terkecuali.
Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil Silvester didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Hasran Sapawi, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Yunus Bureni, menegaskan pentingnya kehadiran Posbakum sebagai sarana akses bantuan hukum yang terjangkau dan inklusif, terutama bagi masyarakat kurang mampu di daerah-daerah terpencil.
"Kami ingin memastikan bahwa tidak ada warga yang tertinggal dalam hal mendapatkan bantuan hukum. Kehadiran Posbakum di setiap wilayah, termasuk Kabupaten Kupang, merupakan bagian dari upaya kami untuk mencapai target 100 persen akses bantuan hukum di seluruh NTT," ujar Silvester.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Kupang, Yosef Lede, menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh inisiatif tersebut. Ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah siap bersinergi dalam hal penyediaan fasilitas, serta mendorong keterlibatan organisasi bantuan hukum yang terakreditasi di wilayahnya.
"Kami mendukung penuh program ini. Sudah saatnya masyarakat Kabupaten Kupang, terutama yang berada di daerah pelosok, mendapatkan akses keadilan yang layak," ungkap Yosef Lede.
Koordinasi ini diharapkan menjadi langkah awal yang konkret dalam mempercepat pembentukan Posbakum di Kabupaten Kupang dan mendorong kesadaran hukum masyarakat di tingkat akar rumput.
