
Kupang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) melaksanakan kegiatan Rapat Penyamaan Persepsi dan Persiapan Sosialisasi Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) kepada Pemerintah Daerah, Kamis (22/01/2026).
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTT, Hasran Sapawi hadir dan memimpin rapat didampingi Analis Hukum Ahli Madya, Dientje E. Bule Logo dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya, Yunus P. Bureni, beserta jajaran.
Hasran Sapawi menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh rangkaian pelaksanaan penilaian IRH dapat berjalan dengan baik, efektif, dan memberikan dampak positif sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Untuk itu, diperlukan strategi komunikasi dan koordinasi yang tepat serta terencana guna mempermudah pelaksanaan kegiatan dan menjalin sinergi dengan para pemangku kepentingan.
“Dengan koordinasi yang baik, komunikasi yang terbuka, serta pembagian peran yang jelas, saya yakin pelaksanaan kegiatan ini dapat berjalan secara optimal meskipun dengan keterbatasan sumber daya,” ungkap Hasran.

Lebih lanjut, ia berharap pada tahun 2026 seluruh kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur dapat mencapai predikat sangat baik dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH). Hal tersebut membutuhkan kerja keras, konsistensi, serta dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh stakeholder terkait.
Hasran juga menegaskan bahwa kegiatan penilaian IRH merupakan tugas dari pemerintah pusat yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Dalam kesempatan tersebut, Dientje E. Bule Logo selaku Sekretaris Tim Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) di Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur juga menyampaikan secara rinci terkait pembagian kelompok verifikator, iimeline persiapan Sosialisasi Penilaian IRH, Pelaksanaan Verifikasi beserta tugas dari Tim Sekretariat Wilayah dan Pemerintah Daerah.
Dalam keterangannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba berharap terbangunnya kesamaan persepsi serta kesiapan yang matang dalam pelaksanaan sosialisasi dan penilaian IRH, “Mari kita dorong peningkatan kualitas reformasi hukum di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur secara berkelanjutan”, ujarnya.
