Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Ciptakan Sistem Pemerintahan Yang Responsif, Kanwil Kemenkum NTT Lakukan Pendampingan IRH Tahun 2025 di Kabupaten Kupang

WhatsApp Image 2025 03 19 at 17.01.49
Kupang – Guna memastikan pemerintah daerah memahami dan mampu melaksanakan IRH dengan baik, sehingga dapat menjadi pelopor dalam reformasi hukum dan menciptakan sistem pemerintahan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT lakukan pendampingan terkait Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025 di Kabupaten Kupang, Rabu(19/03/2025).

Dibawah Kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT Silvester Sili Laba, Tim Kanwil Kemenkum NTT dipimpin oleh Analis Hukum Ahli Muda Novebriani S. Sarah, bersama Pelaksana pada Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Khaedir dan Rolandy Nalle.

Dalam kesempatan tersebut, Novebriani menjelaskan bahwa penilaian IRH tahun 2025 tetap berfokus pada empat variabel utama, yang di antaranya adalah memperkuat koordinasi Kementerian Hukum dalam harmonisasi regulasi, peningkatan kompetensi ASN sebagai perancang peraturan perundang-undangan yang berkualitas, mendorong kualitas re-regulasi atau deregulasi peraturan berdasarkan hasil reviu, serta penataan database peraturan perundang-undangan.

"Penilaian IRH tahun 2025 masih berfokus pada empat variabel utama. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa penyelenggaraan hukum di daerah dapat berjalan lebih baik, lebih transparan, dan lebih akuntabel. Kami berharap Kabupaten Kupang dapat menjadi pelopor dalam Reformasi Hukum di NTT," ujar Novebriani.
WhatsApp Image 2025 03 19 at 17.01.50
Lebih lanjut, Novebriani menjelaskan bahwa terdapat beberapa perubahan minor yang perlu menjadi perhatian dalam penilaian IRH 2025, khususnya pada variabel pertama, kedua, dan ketiga. Perubahan tersebut antara lain pada indikator terkait kesesuaian kelengkapan persyaratan permohonan harmonisasi Raperda yang berasal dari Pemda dan DPRD, serta Raperkada. Salah satu perubahan penting adalah prosedur paraf persetujuan Raperda atau Raperkada yang kini dilakukan pada lembar depan, lembar belakang, dan salah satu lembar acak, yang sebelumnya tidak diterapkan pada setiap lembar.

Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang memahami dan mampu melaksanakan berbagai langkah penting dalam meningkatkan kualitas reformasi hukum, serta memastikan daerah ini dapat memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam IRH 2025. Novebriani menekankan bahwa pendampingan ini sangat penting untuk mempersiapkan Kabupaten Kupang dalam penilaian mendatang, agar dapat menunjukkan peningkatan signifikan dalam penyelenggaraan layanan hukum di daerah.
 
"Melalui pendampingan ini, kami ingin memastikan bahwa Kabupaten Kupang memiliki pemahaman yang kuat tentang bagaimana melaksanakan berbagai perubahan yang diperlukan, sehingga dapat meningkatkan kualitas reformasi hukum di daerah dan turut berpartisipasi dalam penilaian IRH Tahun 2025," tambah Novebriani.
 
Indeks Reformasi Hukum (IRH) sendiri bertujuan untuk menilai kualitas reformasi hukum di setiap daerah, dengan harapan dapat meningkatkan kapasitas penyelenggaraan hukum dan memperkuat sistem hukum yang lebih baik di seluruh Indonesia. Tim Kanwil Kemenkum NTT berharap, dengan adanya pendampingan ini, Kabupaten Kupang dapat berperan aktif dalam upaya peningkatan layanan hukum yang lebih efisien dan berkualitas, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat di daerah tersebut.
 
Dengan semangat reformasi hukum yang terus digalakkan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum berharap Kabupaten Kupang dapat mencatatkan diri sebagai daerah yang mampu beradaptasi dengan perubahan dan terus berinovasi dalam pelayanan hukum kepada publik.
logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   0821-2372-0470 (Jagung Bose)
PikPng.com email png 581646   Email Kantor Wilayah
    kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
   

humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
NUSA TENGGARA TIMUR

      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  082-1237-20470
  kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI