Kupang_Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur, dibawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah, Silvester Sili Laba, melakukan kegiatan Rapat Pengharmonisasian, Pemantapan dan Pembulatan Konsepsi Rancangan 2 Peraturan dan 1 Rancangan Peraturan Kepala Daerah Pemerintah Kabupaten Malaka bertempat di aula Kantor Wilayah. Selasa (17/12/2024).
Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi 2 Ranperda dan 1 Rancangan Peraturan Kepala Kabupaten Malaka, dibuka Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Jonson Siagian secara virtual.
Rapat diikuti Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Malaka, Yohanes Bernando Seran Dahlan beserta jajaran masing-masing.
Rancangan peraturan yang dilakukan pengharmonisasian yakni Ranperda tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2025, Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2025.
Pengaharmonisasina diawli dengan pembahasan terkait dengan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045, oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya merangkap Kepala Bidang Hukum, Yunus P.S. Bureni mengatakan telah harmonis dari aspek prosedural dan substansi.
Sementara itu dari aspek teknik penyusunan peraturan perundang-undangan dinyatakan harmonis setelah dilakukan penyesuaian, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, peraturan perundang-undangan yang sejajar dan putusan pengadilan.
Lebih lanjut pada pembahasan Ranperda yang ke dua yakni Ranperda tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2025 terdapat beberapa hal yang perlu disesuaikan.
“Untuk Ranperda tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2025 terdapat hal-hal yang perlu untuk disesuaikan yakni diantaranya naskah rancangan perlu disesuaikan secara keseluruhan baik penggunaan huruf dan ukuran huruf serta judul peraturan dan juga diktum secara keseluruhan disesuaikan agar tidak lagi menyebutkan nama Kabupaten Malaka,” ungkap Yunus.
Dalam lanjutan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi pada Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2025, Yunus menyampaikan Konsepsi Rancangan Peraturan Kepala Daerah tersebut dinyatakan harmonis dari aspek prosedural dan substansi dan sama halnya dengan Ranperda tentang RPJPD sedangkan dari aspek teknik penyusunan peraturan perundang-undangan dinyatakan harmonis setelah dilakukan penyesuaian, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, peraturan perundang-undangan yang sejajar dan putusan pengadilan.
Menutup kegiatan Rapat Pengharmonisasian, Pemantapan dan Pembulatan Konsepsi Rancangan 2 Peraturan dan 1 Rancangan Peraturan Kepala Daerah Pemerintah Kabupaten Malaka, Yunus menyampaikan terima kasih kepada pihak pemerintah daerah terhadap kolaborasi yang dilakukan selama ini Kanwil NTT meraih dua penghargaan dalam Anugerah Legislasi Daerah Tahun 2024 di Jakarta pada pagi hari tadi. (HMS/mmm)