THE AMAZING SLIDESHOW ADDON!


Want to make your website more attractive? Get a stunning hero
section with the Slideshow addon in SP Page Builder Pro.
It's easy, fast, and gorgeous.

LEARN MORE

THE AMAZING SLIDESHOW ADDON!


Want to make your website more attractive? Get a stunning hero
section with the Slideshow addon in SP Page Builder Pro.
It’s easy, fast, and gorgeous.

LEARN MORE

DIVISI PELAYANAN HUKUM

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum, dijelaskan sebagai berikut: 

Divisi Pelayanan Hukum mempunyai tugas membantu Kepala Kantor Wilayah dalam melaksanakan sebagian tugas Kantor Wilayah di bidang pelayanan hukum berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal yang bersangkutan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Divisi Pelayanan Hukum menyelenggarakan fungsi:

  1. Pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis di bidang pelayanan administrasi hukum umum dan kekayaan intelektual di daerah.

  2. Pelaksanaan kerja sama, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan administrasi hukum umum dan kekayaan intelektual di daerah.


Divisi Pelayanan Hukum terdiri atas :

A. Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum

Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis, kerja sama, penyebarluasan informasi, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan pelaksanaan tugas teknis di bidang pelayanan administrasi hukum umum.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyiapan pelaksanaan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis di bidang pelayanan administrasi pendaftaran fidusia, pengawasan notaris, advokasi keperdataan, status kewarganegaraan dan pewarganegaraan, pembinaan penyidik pegawai negeri sipil, pengoordinasian mengenai partai politik, apostille, dan pemantauan pelaksanaan tugas unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

  2. Penyiapan pelaksanaan kerja sama, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang pelayanan administrasi pendaftaran fidusia, pengawasan notaris, advokasi keperdataan, status kewarganegaraan dan pewarganegaraan, pembinaan penyidik pegawai negeri sipil, pengoordinasian mengenai partai politik, apostille, dan pemantauan pelaksanaan tugas unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

  3. Penyebaran informasi di bidang pelayanan administrasi hukum umum.

Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum terdiri atas:

  1. Jabatan fungsional dan

  2. Jabatan pelaksana.

B. Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual

Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis, kerja sama, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan pelaksanaan tugas teknis di bidang kekayaan intelektual.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyiapan pelaksanaan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis di bidang pelayanan pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual, pelayanan hukum kekayaan intelektual, pelindungan, koordinasi dan penegakan hukum kekayaan intelektual di daerah, kerja sama, pengawasan konsultan kekayaan intelektual dan pemberdayaan, dan edukasi kekayaan intelektual komunal dan personal di daerah.

  2. Penyiapan pelaksanaan kerja sama, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang pelayanan pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual, pelayanan hukum kekayaan intelektual, pelindungan, koordinasi dan penegakan hukum kekayaan intelektual di daerah, pengawasan konsultan kekayaan intelektual dan pemberdayaan, dan inventarisasi serta edukasi kekayaan intelektual komunal dan personal di daerah.

Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual terdiri atas:

  1. Jabatan fungsional dan

  2. Jabatan pelaksana.

C. Kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Nama Kasubbag Kepegawaian, TU & RT
Nama Kasubbag Kepegawaian, TU & RTKepala Subbagian Kepegawaian, TU & Rumah Tangga

MENUNGGU:;

Nama Kasubag Humas, RB & TI
Nama Kasubag Humas, RB & TIKepala Subbagian Humas, RB & TI

MENUNGGU:;

Nama Kasubag PP
Nama Kasubag PPKepala Subbagian Program dan Pelaporan

MENUNGGU:;

Nama Kabag PP dan Humas
Nama Kabag PP dan HumasKepala Bagian Program dan Humas

MENUNGGU:;

Nama Kabag PP dan Humas
Nama Kabag PP dan HumasKepala Bagian Program dan Humas

MENUNGGU:;

BERITA YANKUM::.
logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   0821-2372-0470 (Jagung Bose)
PikPng.com email png 581646   Email Kantor Wilayah
    kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
   

humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
NUSA TENGGARA TIMUR

      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  082-1237-20470
  kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI