Kupang – Dalam rangka monitoring dan evaluasi kinerja kearsipan, Tim Pengarsipan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT melakukan kunjungan pada Rumah Detensi Imigrasi Kupang.
Kunjungan yang dilakukan pada Jum’at 09/08/2024 sekitar pukul 09.30 Wita, Tim yang dipimpin oleh Andi Dwi Laksana selaku Kepala Sub Bidang Informasi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Nusa Tenggara Timur tiba di Rumah Detensi Imigrasi Kupang dan menyampaikan terkait pelaksanaan monitoring dan evaluasi penerapan Aplikasi E-arsip dan Srikandi (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) pada Rumah Detensi Imigrasi Kupang.
Micky Sandy selaku Arsiparis Muda mengapresiasi Rudenim Kupang dalam penerapan Aplikasi E-arsip dan Srikandi yang sejauh ini sangat aktif dan dapat menjadi role model bagi satuan kerja lainnya. Lebih lanjut Micky menuturkan bahwa admin selalu memperhatikan proses penginputan data pada Aplikasi E-arsip dan Srikandi. ”kami selalu meningatkan admin perlu memperhatikan penginputan yang berpedoman pada Jadwal Retensi Arsip (JRA), Ujar Micky. Sampai saat ini Kanwil Kemenkumham NTT di bawah kepemimpinan Marciana Jone telah mendorong digitalisasi arsip sesuai arahan Menkumham Yasonna H. Laoly melalui aplikasi e-Arsip serta Aplikasi Srikandi.
Peningkatan penggunaan Aplikasi Srikandi dan E-Arsip serta Pemusnahan Arsip di tingkat Wilayah dan Satuan Kerja merupakan wujud pelaksanaan reformasi birokrasi tahun 2024.” sesuai dengan amanat Menkumham Yasonna H. Laoly, menekankan untuk segera meninggalkan pola lama dalam menyikapi perubahan paradigma dari penataan arsip yang konvensional menjadi digital, berupaya mewujudkan good governance melalui digitalisasi arsip serta selalu menjadi organisasi yang pembelajar sesuai prinsip Kemenkumham Corporate University”, pungkas Micky.
Yuliana Rachmawati yang juga merupakan Arsiparis Muda menambahkan bahwa admin Rudenim Kupang agar memperhatikan terkait berkas berkas yang akan dilakukan penyusutan arsip dan menyarankan dilakukan proses pemusnahan pada arsip yang telah diklasifikasikan. “Kami berharap agar Rudenim Kupang tetap aktif dalam mengimplentasi penggunaan Aplikasi E-arsip dan Srikandi dalam pelaksanaan surat menyurat.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Rudenim Kupang Matias Horo mengungkapkan bahwa selama ini pelaksanaan surat menyurat telah menerapkan penggunaan Aplikasi E-arsip dan Srikandi. “kami akan terus meningkatkan penggunaannya dan akan menyampaikan secara berjenjang ketika mengalami kendala. Dengan adanya monitoring dan evaluasi terkait kearsipan diharapkan kedepannya Rumah Detensi Imigrasi Kupang tetap konsisten dalam penggunaan Aplikasi E-arsip dan Srikandi, Kami sangat mengapresiasi tim Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Tutup Matias.
Kegiatan dilanjutkan dengan pengecekan implementasi penggunaan Aplikasi E-arsip dan Srikandi dan melakukan sharing informasi dengan Admin Rudenim Kupang.