- Kementerian Hukum sebagai Badan Publik memiliki kewajiban untuk mengumumkan informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala dilakukan paling sedikit 1 kali dalam satu tahun;
- Kementerian Hukum berkewajiban mengumumkan dan menyampaikan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar serta mudah dipahami;
- Kementerian Hukum dapat menggunakan media elektronik dan nonelektronik yang efektif, efisien dan menjangkau seluruh kepentingan untuk mengumumkan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan
- Kementerian Hukum berkewajiban mengumumkan informasi yang wajib diumumkan secara serta merta tanpa adanya penundaan waktu;
- Kementerian Hukum berkewajiban mengumumkan laporan tahunan layanan informasi publik sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Hukum
PPID Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT
TUGAS, TANGGUNG JAWAB, DAN FUNGSI PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
- Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik baik elektronik dan non elektronik;
- Menyediakan, mendokumentasikan dan menyimpan informasi publik di lingkungan wilayah kerja;
- Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan dalam rangka pelayanan dan penyebarluasan informasi publik;
- Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
- Mengoordinasikan pengumpulan seluruh informasi publik, pengumuman informasi publik, penyampaian informasi publik, pemenuhan permintaan informasi publik, pengklasifikasian informasi publik dan/atau pengubahan pengklasifikasian informasi publik, pengajuan keberatan, dan proses pemberian informasi publik;
- Menginventarisasi usulan informasi publik dan melakukan pengujian konsekuensi informasi publik yang dikecualikan untuk dimasukkan ke dalam putusan PPID Kementerian Hukum tentang Daftar Informasi Publik dan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan;
- Memberikan alasan tertulis atas pengecualian informasi publik, dalam hal permintaan informasi publik ditolak;
- Melakukan penghitaman atau pengaburan materi informasi publik yang dikecualikan disertai alasannya;
- Melakukan pengembangan kompetensi petugas informasi publik guna meningkatkan kualitas layanan informasi publik;
- Menyediakan, mendokumentasikan, memelihara dan/atau memutakhirkan informasi publik yang berada di bawah kewenangan PPID Kantor Wilayah;
- Membuat dan menyampaikan laporan berkala kepada PPID Kementerian Hukum;
- Melakukan koordinasi dengan PPID Kementerian Hukum dalam menyelesaikan keberatan;
- Melakukan koordinasi dengan PPID Kementerian Hukum, unit teknis, dan/atau divisi di lingkungan Kementerian Hukum, yang memiliki tugas dan fungsi memberikan advokasi hukum, pendapat hukum, dan pertimbangan hukum yang berkaitan dengan tugas Kementerian Hukum terkait dengan penyelesaian sengketa informasi publik;
- Berkoordinasi dengan PPID terkait di lingkungan Kementerian Hukum sebagai pemilik informasi dalam hal informasi publik yang diminta oleh pemohon tidak dikuasai.
VISI
Masyarakat Memperoleh Kepastian Hukum
MISI
Melindungi Hak Asasi Manusia
Motto
Kami siap melayani dengan Ikhlas
Sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Ham Nomor M.HH-01.IN.01.03 Tahun 2010 tentang Pejabat Pengelola Informasi
dan Dokumentasi Kementerian Hukum dan HAM RI