Sekilas Kantor Wilayah

Sekilas Kantor Wilayah Kemenkumham RI

Kontak

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
NUSA TENGGARA TIMUR

 
Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo- Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
 Whatsapp : +62 821-2372-0470 (Jagung Bose)
Email : kThis email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
 

Profil Kantor Wilayah

Kementerian Hukum pada awalnya bernama Departemen Kehakiman, yang menjadi bagian dari Kabinet Presidensial pertama di bawah kepemimpinan Presiden Republik Indonesia yang pertama, Ir. Soekarno. Pada saat itu,Prof. Dr. Mr. Soepomo diangkat sebagai Menteri Kehakiman pertama pada tanggal 19 Agustus 1945.
Sejarah mencatat, lahirnya Departemen Kehakiman sejalan dengan proses pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia, berdasarkan hasil Sidang Kedua Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Sidang tersebut menetapkan pembentukan 13 departemen, yaitu: Departemen Luar Negeri, Departemen Dalam Negeri, Departemen Keamanan Rakyat, Departemen Kehakiman (Departement van Justitie), Departemen Penerangan, Departemen Keuangan, Departemen Kemakmuran, Departemen Perhubungan (Lalu Lintas/Verkeer), Departemen Pekerjaan Umum, Departemen Sosial, Departemen Pengajaran, Departemen Kesehatan, Menteri Negara (Minister Zonder Portefeuille)
Dalam dinamikanya Kementerian Hukum telah mengalami enam kali perubahan nomenklatur. Perubahan pertama terjadi pada kabinet pertama yang dipimpin Presiden Ir. Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta pada masa Perang Kemerdekaan (1945–1949). Perubahan berikutnya terjadi pada masa Demokrasi Parlementer (1949–1959), masa Demokrasi Terpimpin (1959–1968), masa Orde Baru (1968–1998), dan dua kali pada masa Reformasi (1998–sekarang).
Adapun nomenklatur tersebut adalah sebagai berikut:

1.Departemen Kehakiman (Periode Tahun 1945-1999)
2. Departemen Hukum dan Perundang-Undangan (Periode Tahun 1999-2001)
3. Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Periode Tahun 2001-2004)
4. Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Periode Tahun 2004-2009)
5. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Periode Tahun 2009-2024)
6. Kementerian Hukum (Periode Tahun 2024 sampai dengan sekarang)

Di masa pemerintahan Presiden Republik Indonesia kedelapan, Bapak Prabowo Subianto, dalam susunan kabinetnya dilakukan perubahan nomenklatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menjadi beberapa kementerian, yaitu Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Seluruh kementerian tersebut berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, sebagaimana ditetapkan melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024–2029.
Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum, yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum, terdapat delapan unit kerja Eselon I di lingkungan Kementerian Hukum, yaitu: Pertama, Sekretariat Jenderal. Kedua, Inspektorat Jenderal. Ketiga, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Keempat, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Kelima, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Keenam, Badan Pembinaan Hukum Nasional. Ketujuh, Badan Strategi Kebijakan Hukum. Dan kedelapan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum.

Kantor Wilayah merupakan instansi vertikal Kementerian Hukum yang berkedudukan di setiap provinsi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum. Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum RI dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Hukum RI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang Kepala Kantor Wilayah (eselon II.a), dan dibantu oleh 2 orang

Kepala Divisi (eselon II.b) yakni :

  • Divisi Pelayanan Hukum
  • Divisi Peraturan Perundang – Undangan dan Pembinaan Hukum

Wilayah Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggar Timur adalah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang mencakup diantaranya meliputi 21 Kabupaten dan 1 Kota, antara lain:

  1.   Kabupaten Alor

  2.   Kabupaten Belu

  3.   Kabupaten Ende

  4.   Kabupaten Flore Timur

  5.   Kabupaten Kupang

  6.   Kabupaten Lembata

  7.   Kabupaten Malaka

  8.   Kabupaten Manggarai

  9.   Kabupaten Manggarai Barat

 10. Kabupaten Manggarai Timur

 11. Kabupaten Nagekeo

 12. Kabupaten Ngada

 13. Kabupaten Rote Ndao

 14. Kabupaten Sabu Raijua

15. Kabupaten Sikka

16. Kabupaten Sumba Barat

17. Kabupaten Sumba Barat Daya

18. Kabupaten Sumba Tengah

19. Kabupaten Sumba Timur

20. Kabupaten Timor Tengah Utara

21. Kabupaten Timor Tengah Selatan

22. Kota Kupang

Tata Nilai

Kementerian Hukum dan HAM menjunjung Core Values ASN BerAKHLAKLogo BerAKHLAK 1024x390

Berorientasi Pelayanan

  • Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
  • Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan.
  • Melakukan perbaikan tiada henti.

Akuntabel

  • Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, serta disiplin dan berintegritas tinggi.
  • Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien.
  • Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan.

Kompeten

  • Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah.
  • Membantu orang lain belajar.
  • Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik.

Harmonis

  • Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya.
  • Suka menolong orang lain.
  • Membangun lingkungan kerja yang kondusif.

Loyal

  • Memegang teguh ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Setia kepada NKRI serta pemerintahan yang sah.
  • Menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan, instansi dan negara, serta menjaga rahasia jabatan dan negara.

Adaptif

  • Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan.
  • Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas.
  • Bertindak proaktif.

Kolaboratif

  • Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi.
  • Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah.
  • Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama.

logocorpu

Kementerian Hukum dan HAM menjunjung tinggi tata nilai kami "P-A-S-T-I"

1. Profesional : Aparatur Kementerian Hukum dan HAM adalah aparat yang bekerja keras untuk mencapai tujuan organisasi melalui penguasaan bidang tugasnya, menjunjung tinggi etika dan integirtas profesi;

2. Akuntabel : Setiap kegiatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku;

3. Sinergi : Komitmen untuk membangun dan memastikan hubungan kerjasama yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan untuk menemukan dan melaksanakan solusi terbaik, bermanfaat, dan berkualitas;

4. Transparan : Kementerian Hukum dan HAM menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanaannya, serta hasil-hasil yang dicapai;

5. Inovatif : Kementerian Hukum dan HAM mendukung kreatifitas dan mengembangkan inisiatif untuk selalu melakukan pembaharuan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya.


Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung juga memiliki Tata Nilai KREDIBEL, yaitu :

  • KREatif dalam bekerja
  • DInamis dalam bergerak menuju perubahan
  • Bersahaja dalam bertindak
  • fleksibEL dalam berinovasi 

Visi dan Misi

VISI

"Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang Andal, Profesional, Innovatif dan Berintegritas dalam pelayanan kepada Presiden dan Wakil Presiden untuk Mewujudkan Visi dan Misi Presiden “ Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong"

MISI

  1. Membentuk Peraturan Perundang-Undangan yang Berkualitas dan Melindungi Kepentingan Nasional;
  2. Menyelenggarakan Pelayanan Publik di Bidang Hukum yang Berkualitas;
  3. Mendukung Penegakan Hukum di Bidang Kekayaan Intelektual, Keimigrasian,
  4. Administrasi Hukum Umum dan Pemasyarakatan yang Bebas Dari Korupsi,
  5. Bermartabat dan Terpercaya;
  6. Melaksanakan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia yang Berkelanjutan;
  7. Melaksanakan Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat;
  8. Ikut Serta Menjaga Stabilitas Keamanan Melalui Peran Keimigrasian dan Pemasyarakatan;
  9. Melaksanakan Tata Laksana Pemerintahan yang Baik Melalui Reformasi Birokrasi dan Kelembagaan.
logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   0821-2372-0470 (Jagung Bose)
PikPng.com email png 581646   Email Kantor Wilayah
    kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
   

humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
NUSA TENGGARA TIMUR

      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  082-1237-20470
  kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI