KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
NUSA TENGGARA TIMUR
Whatsapp : +62 821-2372-0470 (Jagung Bose)
Email : k
Kementerian Hukum pada awalnya bernama Departemen Kehakiman, yang menjadi bagian dari Kabinet Presidensial pertama di bawah kepemimpinan Presiden Republik Indonesia yang pertama, Ir. Soekarno. Pada saat itu,Prof. Dr. Mr. Soepomo diangkat sebagai Menteri Kehakiman pertama pada tanggal 19 Agustus 1945.
Sejarah mencatat, lahirnya Departemen Kehakiman sejalan dengan proses pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia, berdasarkan hasil Sidang Kedua Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Sidang tersebut menetapkan pembentukan 13 departemen, yaitu: Departemen Luar Negeri, Departemen Dalam Negeri, Departemen Keamanan Rakyat, Departemen Kehakiman (Departement van Justitie), Departemen Penerangan, Departemen Keuangan, Departemen Kemakmuran, Departemen Perhubungan (Lalu Lintas/Verkeer), Departemen Pekerjaan Umum, Departemen Sosial, Departemen Pengajaran, Departemen Kesehatan, Menteri Negara (Minister Zonder Portefeuille)
Dalam dinamikanya Kementerian Hukum telah mengalami enam kali perubahan nomenklatur. Perubahan pertama terjadi pada kabinet pertama yang dipimpin Presiden Ir. Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta pada masa Perang Kemerdekaan (1945–1949). Perubahan berikutnya terjadi pada masa Demokrasi Parlementer (1949–1959), masa Demokrasi Terpimpin (1959–1968), masa Orde Baru (1968–1998), dan dua kali pada masa Reformasi (1998–sekarang).
Adapun nomenklatur tersebut adalah sebagai berikut:
1.Departemen Kehakiman (Periode Tahun 1945-1999)
2. Departemen Hukum dan Perundang-Undangan (Periode Tahun 1999-2001)
3. Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Periode Tahun 2001-2004)
4. Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Periode Tahun 2004-2009)
5. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Periode Tahun 2009-2024)
6. Kementerian Hukum (Periode Tahun 2024 sampai dengan sekarang)
Di masa pemerintahan Presiden Republik Indonesia kedelapan, Bapak Prabowo Subianto, dalam susunan kabinetnya dilakukan perubahan nomenklatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menjadi beberapa kementerian, yaitu Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Seluruh kementerian tersebut berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, sebagaimana ditetapkan melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024–2029.
Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum, yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum, terdapat delapan unit kerja Eselon I di lingkungan Kementerian Hukum, yaitu: Pertama, Sekretariat Jenderal. Kedua, Inspektorat Jenderal. Ketiga, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Keempat, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Kelima, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Keenam, Badan Pembinaan Hukum Nasional. Ketujuh, Badan Strategi Kebijakan Hukum. Dan kedelapan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum.
Kantor Wilayah merupakan instansi vertikal Kementerian Hukum yang berkedudukan di setiap provinsi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum. Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum RI dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Hukum RI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang Kepala Kantor Wilayah (eselon II.a), dan dibantu oleh 2 orang
Kepala Divisi (eselon II.b) yakni :
Wilayah Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggar Timur adalah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang mencakup diantaranya meliputi 21 Kabupaten dan 1 Kota, antara lain:
1. Kabupaten Alor
2. Kabupaten Belu
3. Kabupaten Ende
4. Kabupaten Flore Timur
5. Kabupaten Kupang
6. Kabupaten Lembata
7. Kabupaten Malaka
8. Kabupaten Manggarai
9. Kabupaten Manggarai Barat
10. Kabupaten Manggarai Timur
11. Kabupaten Nagekeo
12. Kabupaten Ngada
13. Kabupaten Rote Ndao
14. Kabupaten Sabu Raijua
15. Kabupaten Sikka
16. Kabupaten Sumba Barat
17. Kabupaten Sumba Barat Daya
18. Kabupaten Sumba Tengah
19. Kabupaten Sumba Timur
20. Kabupaten Timor Tengah Utara
21. Kabupaten Timor Tengah Selatan
22. Kota Kupang
Kementerian Hukum dan HAM menjunjung Core Values ASN BerAKHLAK
Berorientasi Pelayanan
Akuntabel
Kompeten
Harmonis
Loyal
Adaptif
Kolaboratif
Kementerian Hukum dan HAM menjunjung tinggi tata nilai kami "P-A-S-T-I"
1. Profesional : Aparatur Kementerian Hukum dan HAM adalah aparat yang bekerja keras untuk mencapai tujuan organisasi melalui penguasaan bidang tugasnya, menjunjung tinggi etika dan integirtas profesi;
2. Akuntabel : Setiap kegiatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku;
3. Sinergi : Komitmen untuk membangun dan memastikan hubungan kerjasama yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan untuk menemukan dan melaksanakan solusi terbaik, bermanfaat, dan berkualitas;
4. Transparan : Kementerian Hukum dan HAM menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanaannya, serta hasil-hasil yang dicapai;
5. Inovatif : Kementerian Hukum dan HAM mendukung kreatifitas dan mengembangkan inisiatif untuk selalu melakukan pembaharuan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung juga memiliki Tata Nilai KREDIBEL, yaitu :
VISI
"Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang Andal, Profesional, Innovatif dan Berintegritas dalam pelayanan kepada Presiden dan Wakil Presiden untuk Mewujudkan Visi dan Misi Presiden “ Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong"
MISI
|
|
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUMNUSA TENGGARA TIMUR
|
![]() |
Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur | |
![]() |
0821-2372-0470 (Jagung Bose) | |
![]() |
Email Kantor Wilayah | |
kemenkumntt@gmail.com | ||
![]() |
Email Pengaduan | |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |