KUPANG - Setiap pemberian hak-hak kepada warga binaan pada Lembaga Pemasyarakatan haruslah melalui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Berkaitan dengan hal tersebut, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Kupang menyelenggarakan Sidang TPP untuk membahas mengenai pengusulan Remisi Umum 17 Agustus 2024 kepada 31 WBP yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif serta Pengusulan Integrasi kepada 3 orang WBP Lapas Perempuan Kupang, yakni 1 Orang pengususlan Cuti Bersyarat dan 2 Orang Pembebasan Bersyarat, Kamis (01/08/2024).
Selain untuk meningkatkan pembinaan bagi Warga Binaan Lapas Perempuan Kupang, Kegiatan ini dilakukan dalam rangka sebagai pranata sistem pemasyarakatan yang memberikan rekomendasi terbaik untuk proses pembinaan baik yang akan, sedang dan telah dilaksanakan serta dilaksanakan untuk menghindari pelanggaran ketentuan peraturan atau mal administrasi.
Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang dihadiri oleh anggota sidang, wali pemasyarakatan maupun Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Kelas II Kupang tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Binadik dan Giatja, Septerhani Buky. Dalam arahannya, Kepala Seksi Binadik dan Giatja menyampaikan bahwa ada beberapa hal yang menjadi perhatian dalam sidang kali ini seperti apakah Warga Binaan tersebut sudah memenuhi syarat atau tidak dengan memperhatikan syarat administratif dan syarat substantifnya.
“Selanjutnya, kepada Wali Pemasyarakatan diharapkan dapat menilai secara objektif perilaku Warga Binaan yang diusulkan Remisi Umum Tahun 2024. Karena Usulan Remisi Tahun 2024 akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai bentuk apresiasi, negara akan memberikan remisi kepada Warga Binaan yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan selama berada di Lapas Perempuan Kupang,” Ujar Hani
Tak lupa, dalam sidang tersebut juga diberikan penguatan oleh PK dari Bapas Kupang mengenai proses pentahapan serta kewajiban dalam menjalani program integrasi.
Di kesempatan lain, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang, Dewi Andriani berharap dengan adanya kegiatan pelaksanaan sidang TPP yang dilakukan secara berkala ini, bisa menghasilkan penilaian terhadap proses pembinaan Warga Binaan berjalan secara objektif dan transparan sehingga pemenuhan hak-hak warga binaan dalam lingkup Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT yang dikepalai Marciana D. Jone dapat terlaksana dengan baik.
Kontributor : Humas Lapas Perempuan Kupang