PENUHI HAK WARGA BINAAN, LAPAS PEREMPUAN KUPANG SELENGGARAKAN SIDANG TPP PENGUSULAN INTEGRASI DAN REMISI UMUM

WhatsApp Image 2024 08 02 at 10.28.46

KUPANG - Setiap pemberian hak-hak kepada warga binaan pada Lembaga Pemasyarakatan haruslah melalui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Berkaitan dengan hal tersebut, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Kupang menyelenggarakan Sidang TPP untuk membahas mengenai pengusulan Remisi Umum 17 Agustus 2024 kepada 31 WBP yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif serta Pengusulan Integrasi kepada 3 orang WBP Lapas Perempuan Kupang, yakni 1 Orang pengususlan Cuti Bersyarat dan 2 Orang Pembebasan Bersyarat, Kamis (01/08/2024).

WhatsApp Image 2024 08 02 at 10.28.46 1

Selain untuk meningkatkan pembinaan bagi Warga Binaan Lapas Perempuan Kupang, Kegiatan ini dilakukan dalam rangka sebagai pranata sistem pemasyarakatan yang memberikan rekomendasi terbaik untuk proses pembinaan baik yang akan, sedang dan telah dilaksanakan serta dilaksanakan untuk menghindari pelanggaran ketentuan peraturan atau mal administrasi.

Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang dihadiri oleh anggota sidang, wali pemasyarakatan maupun Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Kelas II Kupang tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Binadik dan Giatja, Septerhani Buky. Dalam arahannya, Kepala Seksi Binadik dan Giatja menyampaikan bahwa ada beberapa hal yang menjadi perhatian dalam sidang kali ini seperti apakah Warga Binaan tersebut sudah memenuhi syarat atau tidak dengan memperhatikan syarat administratif dan syarat substantifnya.

WhatsApp Image 2024 08 02 at 10.28.47

“Selanjutnya, kepada Wali Pemasyarakatan diharapkan dapat menilai secara objektif perilaku Warga Binaan yang diusulkan Remisi Umum Tahun 2024. Karena Usulan Remisi Tahun 2024 akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai bentuk apresiasi, negara akan memberikan remisi kepada Warga Binaan yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan selama berada di Lapas Perempuan Kupang,” Ujar Hani

Tak lupa, dalam sidang tersebut juga diberikan penguatan oleh PK dari Bapas Kupang mengenai proses pentahapan serta kewajiban dalam menjalani program integrasi.

WhatsApp Image 2024 08 02 at 10.28.47 1

Di kesempatan lain, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang, Dewi Andriani berharap dengan adanya kegiatan pelaksanaan sidang TPP yang dilakukan secara berkala ini, bisa menghasilkan penilaian terhadap proses pembinaan Warga Binaan berjalan secara objektif dan transparan sehingga pemenuhan hak-hak warga binaan dalam lingkup Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT yang dikepalai Marciana D. Jone dapat terlaksana dengan baik.

Kontributor : Humas Lapas Perempuan Kupang

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   0821-2372-0470 (Jagung Bose)
PikPng.com email png 581646   Email Kantor Wilayah
    kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
   

humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
NUSA TENGGARA TIMUR

      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  082-1237-20470
  kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI