SoE, INFO_PAS – Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB SoE mengikuti Kegiatan Supervisi dan Pembinaan Disiplin Pegawai Pada Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diselenggarakan oleh Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Sekretariat Jenderal Kemenkumham NTT, Rabu (03/07).
Kegiatan dibuka langsung oleh kepala Kantor wilayah (Kakanwil) Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone, Kemudian juga dihadiri oleh para Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Imigrasi Se-NTT dan hadir juga jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Kanwil Kemenkumham NTT.
Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone saat membuka kegiatan menegaskan bahwa Setiap ASN di dalam naugan Kemenkumhan wajib melaksanakan ketentuan peraturan yang berlaku baik itu norma atau kode etik. Apabila ASN dalam melaksanakan tugas atau diluar jam kerja yang tidak sesuai dengan peraturan atau terbukti melakukan pelanggaran disiplin maka akan mendapakan Hukuman Disiplin.
“Hukuman disiplin bagi ASN yang melakukan Pelanggaran merupakan bagian dari Upaya untuk menjaga kinerja di lingkungan kerja tetap professional dan adil,” tutur Marciana.
Marciana juga berharap seluruh ASN di lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT dan UPT se-NTT dapat berkinerja dengan baik, selalu menjunjung kedisiplinan, dan menjaga integritas organisasi.
“Menjadi ASN, wajib menjaga setiap Perilaku baik itu ucapan atau tindakan agar tidak sampai melanggar aturan ataupun ketentuan disiplin PNS. Jangan mencoba untuk mencederai nama baik Kemenkumham,” tegasnya. Kewajiban dan larangan pegawai juga telah diatur dalam Permenkumham Nomor 24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM,” tambah Kakanwil.
Kepala Divisi Administrasi, Rakhmat Renaldy, menambahkan bahwa para Kepala UPT, sebagai pengemban tugas pengendali dan penanggung jawab UPT sampai dengan level Pimpinan Tinggi, wajib memahami secara utuh tata cara penjatuhan hukuman disiplin, termasuk melakukan antisipasi terhadap perkembangan zaman.
“Kepala UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi memiliki peran dan tanggung jawab besar sebagai pengambil keputusan dan pengambil risiko. Selain itu, para Kepala UPT juga harus memahami Tugas dan Fungsi (Tusi) serta potensi terjadinya pelanggaran disiplin,” Ungkap Renaldy.
Usai mengikuti kegiatan tersebut, Karutan SoE, Nixon G. L. Osingmahi menegaskan untuk meningkatkan kedisiplinan dan menegakkan disiplin dilingkungan Rutan SoE sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami di Rutan SoE selalu menjaga kedisiplinan dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab dan Kami selalu siap menegakkan disiplin bagi pegawai yang tidak mematuhi aturan sebagai Upaya untuk selalu menjaga integritas organisasi,” tutup Nixon.