Waingapu, 31 Juli 2024 - Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Waingapu menggandeng TNI dan Polri untuk melakukan penggeledahan blok dan kamar warga binaan, sesuai surat perintah Dirjen Pemasyarakatan dan kepala kantor wilayah kementerian hukum dan HAM NTT, Marciana D. Jone tanggal 15 juli 2024. Langkah ini merupakan upaya deteksi dini dalam meningkatkan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.
Penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Waingapu, Antonius H. J. Gili, bersama dengan perwakilan anggota dari Kodim 1601 Sumba timur dan Polres Sumba Timur. Mereka menyisir setiap blok dan kamar untuk memastikan tidak ada barang terlarang seperti narkoba, senjata tajam, atau alat komunikasi ilegal yang masuk ke dalam Lapas.
Dalam operasi yang berlangsung selama beberapa jam tersebut dinyatakan NIHIL, petugas gabungan tidak menemukan barang terlarang maupun barang yang dianggap berbahaya. Kalapas Waingapu menyatakan bahwa tindakan ini akan terus dilakukan secara berkala untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Warga binaan juga diingatkan untuk mematuhi aturan dan tidak mencoba menyelundupkan barang terlarang. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi mereka yang mencoba melanggar aturan.
Kerjasama antara Lapas, TNI, dan Polri ini merupakan bukti sinergi yang baik antara lembaga-lembaga negara dalam menjaga keamanan dan ketertiban, baik di dalam maupun di luar Lapas.
Humas
Lapas Waingapu